Bubarkan BGN Sekarang! Hentikan MBG & KMP: Proyek Berisiko Hukum, Pemborosan, dan Kerugian Rakyat 

banner 120x600

Jakarta, Radar007.com – Suara perlawanan rakyat kian menguat menuntut penghentian Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembubaran Koperasi Merah Putih (KMP), penurunan harga BBM dan kebutuhan pokok, serta pembubaran Badan Gizi Nasional (BGN). Aksi gabungan lintas elemen masyarakat ini digelar sebagai bentuk kekecewaan mendalam terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan umum.

Ketua Aliansi Perlawanan Rakyat (Alpera) sekaligus bagian dari Poros 98, MPHE Dasuki, menegaskan bahwa kenaikan harga BBM yang dilakukan tanpa sosialisasi terbuka dan dasar pertimbangan yang jelas telah memicu lonjakan harga sembako secara luas. “Janji kesejahteraan hanya wacana. Rakyat justru dipikul beban ekonomi yang makin berat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Poros 98 Bilung Silaen menyoroti bahwa program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran justru berpotensi menjadi ladang kerugian negara. Ia menilai MBG dan KMP bukan solusi nyata, melainkan proyek yang berisiko menyimpang dari tujuan awal.

Kelemahan Hukum & Risiko MBG

Bilung menguraikan empat kelemahan mendasar program ini, antara lain:

1. Dasar hukum lemah: Program hanya bersandar pada Peraturan Presiden, bukan Undang-Undang. Sesuai prinsip hierarki peraturan perundang-undangan dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perpres memiliki kedudukan hukum lebih rendah dan tidak cukup kuat untuk mengatur program berskala nasional yang melibatkan anggaran triliunan rupiah.

2. Tumpang tindih kebijakan: Bertabrakan dengan program perbaikan gizi yang telah berjalan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan.

3. Anggaran besar tanpa pengawasan ketat: Risiko penyimpangan dan korupsi terbuka lebar jika tidak ada mekanisme pengawasan yang transparan sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. Pendekatan yang tidak tepat: Masalah gizi tidak hanya selesai dengan pemberian makanan, melainkan butuh perbaikan ekonomi keluarga, sanitasi lingkungan, dan akses pangan yang terjangkau.

Tentang Koperasi Merah Putih

KMP dinilai lebih mengarah pada aktivitas bisnis semata, bukan pemberdayaan ekonomi rakyat. Alih-alih memudahkan akses bantuan dan modal usaha, program ini justru membuat negara terlibat dalam persaingan usaha yang tidak sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menghendaki koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat yang dikelola secara mandiri dan partisipatif.

Daftar Tuntutan

Poros 98 menyampaikan lima tuntutan tegas kepada Presiden dan DPR RI:

1. Segera turunkan harga BBM dan kebutuhan pokok.

2. Bubarkan Badan Gizi Nasional (BGN) karena dianggap lembaga yang tidak perlu, memboroskan anggaran negara, dan membuka ruang penyimpangan.

3. Lakukan audit menyeluruh terhadap seluruh anggaran MBG dan periksa keterlibatan yayasan, tokoh politik, serta tim pendukung pemerintahan.

4. Minta pertanggungjawaban mantan Ketua BGN Dadan Hindayana terkait kasus keracunan makanan massal yang menimpa siswa di berbagai wilayah Indonesia.

5. Tangkap dan adili secara tegas setiap pihak yang terbukti melakukan korupsi.

Bilung menegaskan, penangkapan tiga mantan petinggi BGN oleh Kejaksaan Agung dinilai hanya sebagai “sandiwara politik”. “Jika Presiden tidak berani membubarkan BGN dan menghentikan proyek yang merugikan ini, lebih baik lengser saja,” tegasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *