Warga Kuala Beringin Resah, Dugaan Peredaran Sabu Mencuat, Polisi Diminta Bergerak Cepat

banner 120x600

Labuhanbatu Utara, Radar007.com — Keresahan masyarakat Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kian memuncak menyusul munculnya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu dan obat-obatan yang disebut-sebut berlangsung di wilayah tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan agar keresahan masyarakat tidak semakin meluas.

Informasi yang dihimpun Radar007.com dari sejumlah sumber menyebutkan, seorang pria yang dikenal dengan sapaan “Pak Katua” atau berinisial DTS diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika dan obat-obatan di Desa Kuala Beringin.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan mengaku khawatir dengan situasi tersebut. Menurutnya, dugaan aktivitas itu berpotensi mengancam generasi muda apabila tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Kami semakin khawatir. Jangan sampai anak-anak kami terpengaruh dan ikut terjerumus ke lingkungan penyalahgunaan narkoba. Kami berharap aparat segera bertindak,” ujar warga kepada wartawan, Senin malam (3/8/2026).

Warga berharap kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan menyeluruh. Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, masyarakat meminta proses penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber lain yang juga meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan informasi senada. Menurutnya, ia memperoleh informasi bahwa DTS diduga mendapatkan pasokan narkotika dan obat-obatan dari seseorang berinisial KX yang disebut berada di Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan yang bersumber dari keterangan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, diperlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Untuk memperoleh konfirmasi, Radar007.com telah menghubungi Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus, S.H., M.H., melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Selasa (4/8/2026). Konfirmasi tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oleh DTS.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim telah terbaca, tetapi belum memperoleh tanggapan dari Kapolsek Kualuh Hulu.

Peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang mengancam keselamatan masyarakat serta masa depan generasi bangsa. Karena itu, setiap informasi dari masyarakat patut ditindaklanjuti melalui langkah-langkah penyelidikan yang profesional, terukur, dan berdasarkan hukum, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara, menyerahkan, atau memiliki narkotika golongan tertentu untuk diedarkan, ancaman pidananya dapat berupa penjara dalam waktu yang lama, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati pada keadaan tertentu, disertai denda hingga miliaran rupiah sesuai ketentuan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 UU Narkotika, bergantung pada perbuatan, jenis narkotika, jumlah barang bukti, serta peran masing-masing pelaku.

Radar007.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sebagai bagian dari pelaksanaan jurnalisme yang berimbang, profesional, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(Mjs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *