Patroli Tengah Malam Polsek Talawi Sasar Tawuran, Begal dan Pungli di Tanjung Tiram

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus digencarkan jajaran Polsek Talawi, Polres Batu Bara. Patroli mobile digelar hingga larut malam dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai perlu mendapat perhatian, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Polsek Talawi.

Patroli tersebut dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB hingga selesai, dengan menyambangi kawasan Pelabuhan Bom Tanjung Tiram, Pajak Inpres Tanjung Tiram, serta Pos Tanjung Tiram.

Tiga personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut, yakni Aipda Dani Efendi, Aipda Endra Syahputra, dan Bripda Dio Hendrawan S. Patroli dilakukan secara mobile menggunakan kendaraan dinas sebagai langkah preventif untuk mempersempit ruang gerak berbagai potensi gangguan Kamtibmas.

Sasaran patroli meliputi pencegahan tawuran, aksi balap liar, begal, geng motor, serta tindak pidana 3C (curat, curas dan curanmor) maupun gangguan keamanan lainnya yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Langkah preventif tersebut menjadi penting, terutama pada malam hari ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan potensi gangguan keamanan perlu diantisipasi sejak dini. Kehadiran polisi di lapangan sekaligus menjadi bentuk preventive policing—mencegah gangguan sebelum berkembang menjadi tindak pidana.

Pungli Jadi Perhatian

Selain mengantisipasi kejahatan jalanan, personel Polsek Talawi juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak melakukan pungutan liar (pungli), khususnya di kawasan Ujung Bom Tanjung Tiram.

Pesan tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang publik yang aman, tertib dan bebas dari praktik pemaksaan pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum.

Secara hukum, praktik pungutan yang dilakukan secara melawan hukum dapat memiliki konsekuensi pidana tergantung pada subjek pelaku, modus, kewenangan yang digunakan, serta unsur perbuatannya. Karena itu, masyarakat maupun pihak yang memiliki kewenangan di ruang publik harus menghindari segala bentuk pungutan yang tidak sah.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menjadi bagian penting dari sistem hukum pidana nasional yang baru. UU tersebut telah menggantikan sejumlah ketentuan pidana dalam KUHP lama dan statusnya kini berlaku, dengan penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Namun, penerapan pasal pidana terhadap suatu peristiwa tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana, bukan sekadar dugaan atau persepsi. Prinsip tersebut penting agar penegakan hukum tetap berjalan secara objektif dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Polisi Hadir Sebelum Gangguan Terjadi

Patroli malam Polsek Talawi menunjukkan bahwa menjaga Kamtibmas bukan semata-mata tindakan represif setelah kejahatan terjadi. Kehadiran personel di titik-titik rawan merupakan bagian dari strategi pencegahan untuk menciptakan deterrent effect sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Dari hasil kegiatan tersebut, situasi di wilayah yang menjadi sasaran patroli dilaporkan aman dan kondusif. Tidak ditemukan gangguan Kamtibmas yang menonjol selama pelaksanaan patroli.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan di Tanjung Tiram, sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa ruang-ruang masyarakat tetap mendapat pengawasan aparat, khususnya pada jam-jam rawan.

Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, S.H. ., menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan langkah preventif guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif di wilayah hukumnya.

(Erwanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *