Makassar, Radar007.com — Aliansi Rakyat Mandiri Indonesia Kota Makassar menggelar aksi damai sebagai bentuk penolakan terhadap rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang akan dilakukan Pemerintah Kota Makassar.
Aksi tersebut dimulai sekitar pukul 09.30 WITA di depan Kantor Wali Kota Makassar, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian aspirasi di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Jumat (6/3/2026).
Kegiatan berlangsung tertib dan kondusif. Para peserta aksi membawa spanduk serta plakat berisi tuntutan dan aspirasi terkait kebijakan relokasi yang dinilai belum disiapkan secara matang.

Ratusan peserta dari berbagai kelompok PKL di Kota Makassar turut hadir dalam aksi tersebut, di antaranya pedagang asongan Pantai Losari, pedagang di sekitar GOR Sudiang, serta pedagang di kawasan Pantai Panjang Losari.
Para pedagang menyampaikan kekhawatiran terkait keberlangsungan usaha mereka yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian utama bagi keluarga.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Koordinator Pedagang Asongan Pantai Losari, Mace Yanti, Aliansi Rakyat Mandiri Indonesia menegaskan bahwa pada prinsipnya mereka mendukung upaya penataan kota yang tertib, bersih, dan indah.
Namun demikian, rencana relokasi yang dinilai dilakukan tanpa musyawarah yang adil, tanpa solusi yang menjamin keberlangsungan usaha, serta tanpa kepastian lokasi pengganti yang layak dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
“Kami tidak menentang penataan kota. Namun kami berharap ada perhatian yang sama terhadap nasib para pedagang yang mencari nafkah secara jujur. Relokasi tanpa persiapan matang berpotensi membuat kami kehilangan sumber penghidupan,” ujar Mace Yanti.
Para pedagang juga menilai kebijakan relokasi perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, mereka juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menegaskan kewajiban pemerintah untuk memberdayakan dan melindungi usaha mikro dan kecil, termasuk pedagang kaki lima.
Sementara itu, Ketua Provinsi Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan, Muh. Herul, menegaskan bahwa aksi penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kami menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai aturan hukum. Kami percaya pemerintah akan mendengarkan suara rakyat,” kata Herul.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Rakyat Mandiri Indonesia juga menyampaikan tuntutan agar pemerintah membuka ruang dialog bersama seluruh elemen PKL serta melakukan kajian sosial dan ekonomi secara transparan sebelum mengambil keputusan final terkait relokasi.
Selain itu, mereka menegaskan komitmen untuk tetap menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan pembangunan kota yang inklusif dan berpihak pada masyarakat kecil.

Adapun sejumlah poin penolakan yang disampaikan dalam aksi tersebut antara lain:
1. Penolakan terhadap relokasi yang dilakukan tanpa dialog terbuka dan komprehensif dengan para pedagang.
2. Penolakan penempatan PKL di pasar baru maupun area yang dikelola PT Pamos yang dinilai belum siap serta tidak sesuai dengan karakter usaha kecil.
3. Penolakan terhadap pengusiran PKL dari lokasi usaha saat ini, mengingat keberadaan PKL telah menjadi bagian dari identitas dan budaya Kota Makassar.
4. Penolakan terhadap segala bentuk diskriminasi terhadap PKL, baik berupa perlakuan tidak adil maupun pembatasan hak berusaha.
5. Penolakan terhadap segala bentuk intimidasi terhadap pedagang oleh pihak keamanan maupun instansi terkait.
Aksi damai tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan Rafli Maulana, S.T., didampingi oleh Muh. Herul serta Virdaus, selaku Ketua Provinsi Solidaritas Rakyat Mandiri Indonesia (SRMI) Sulawesi Selatan.
Turut hadir pula para koordinator pedagang dari kawasan GOR Sudiang dan Pantai Panjang Losari yang menyampaikan orasi serta pernyataan sikap penolakan terhadap rencana relokasi tersebut.
Aksi kemudian berakhir dengan tertib setelah para perwakilan pedagang menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak terkait.(Arifin)










