GIANYAR, Radar007.com – Dugaan praktik penampungan dan perdagangan material pasir serta koral ilegal kembali menjadi sorotan di Bali. Kali ini, sebuah lokasi penampungan material yang berada di samping kawasan Hardy’sland, Jalan Ida Bagus Mantra, Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar, disebut-sebut terkait dengan seorang oknum anggota kepolisian berpangkat AKP yang bertugas di Subdit 4 Krimsus Polda Bali berinisial Budi Santoso.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas penampungan material tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun tanpa tersentuh tindakan penertiban. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah gencarnya aparat melakukan penindakan terhadap tambang dan penampungan material ilegal di berbagai daerah.
Di lokasi, operasional lapangan disebut dikoordinasikan oleh seorang perempuan bernama Lilis. Sementara operator alat berat excavator diketahui bernama Mukti dan seorang pekerja lapangan bernama Ali. Aktivitas bongkar muat material menggunakan excavator terlihat berlangsung secara aktif, dengan lalu lalang truk pengangkut pasir dan koral yang disebut terjadi hampir setiap hari.
“Sudah berjalan sekitar dua tahun. Aktivitasnya ramai dan aman terus. Yang mengurus di lapangan Lilis,” ungkap salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material pasir dan koral diduga berasal dari sejumlah titik galian sebelum ditampung dan diperjualbelikan kembali melalui lokasi tersebut. Jika benar tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertambangan dan lingkungan hidup, maka aktivitas tersebut berpotensi masuk dalam kategori penampungan dan perdagangan hasil tambang ilegal.
Yang menjadi pertanyaan publik, bagaimana mungkin aktivitas penampungan material dalam skala besar yang melibatkan alat berat dan mobilitas puluhan truk dapat berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya tindakan tegas dari instansi terkait? Apakah pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, atau justru ada pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan?
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 161 menegaskan bahwa setiap orang yang menampung, mengangkut, mengolah, memanfaatkan, maupun memperjualbelikan mineral yang bukan berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain aspek pidana pertambangan, dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas yang tidak sesuai ketentuan juga berpotensi menjadi perhatian serius institusi pengawasan internal Polri. Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan, maka Divisi Propam Polri dan pengawas internal lainnya diharapkan melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional demi menjaga marwah institusi.
Di sisi lain, aktivitas penampungan material tanpa pengawasan yang memadai juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar, mulai dari kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase berat, polusi debu, hingga dugaan kerusakan ekosistem yang bersumber dari aktivitas pertambangan tanpa kontrol.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Radar007.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada AKP Budi Santoso terkait dugaan kepemilikan, legalitas usaha, serta sumber material yang ditampung di lokasi tersebut.
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika dugaan ini terbukti, maka publik berhak mengetahui siapa yang memperoleh keuntungan dan siapa yang selama ini membiarkan aktivitas tersebut berjalan tanpa penindakan.
Laporan: Timred










