Dugaan Peredaran Obat Keras Golongan G di Kampung Sawah Semper Timur Jadi Sorotan, Aparat Diminta Mengusut Tuntas
Jakarta Utara, Radar007.com – Dugaan maraknya peredaran obat keras golongan tertentu (OKT) atau obat keras daftar G di kawasan Kampung Sawah, Jalan Drainase, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar dan menindak apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sejumlah sumber, aktivitas penjualan obat keras diduga berlangsung melalui beberapa toko di kawasan tersebut. Dalam informasi yang dihimpun, seorang pria bernama Mukhlis disebut oleh sumber sebagai pihak yang diduga mengelola atau memiliki sejumlah toko yang diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat mengaku resah karena apabila dugaan tersebut benar, peredaran obat keras secara ilegal berpotensi merusak masa depan generasi muda. Obat-obatan seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (Hexymer), Excimer, dan obat keras lainnya diketahui hanya boleh diedarkan berdasarkan resep dokter serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah warga berharap Polres Metro Jakarta Utara bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, dan instansi terkait segera melakukan inspeksi, penyelidikan, serta penindakan apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Menanggapi informasi tersebut, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, selaku Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan.
> “Jika dugaan tersebut benar, jangan ada pembiaran. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat keras,” ujar Dedi Hermanto.
Hal senada disampaikan Fakhruddin Sanghaji Bima, Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN). Ia meminta seluruh aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal.
> “Kami mendukung pemberantasan peredaran obat keras ilegal secara menyeluruh. Siapa pun yang nantinya terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas Fakhruddin.
Masyarakat berharap laporan dan informasi yang berkembang tidak berhenti sebatas pemberitaan, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah-langkah hukum yang profesional sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi warga.
Apabila dalam proses penyelidikan dan persidangan nantinya terbukti terjadi tindak pidana, pelaku dapat dikenakan ketentuan antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur mengenai peredaran sediaan farmasi dan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan, atau tanpa kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan pidana.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang diberitakan.
Radar007.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Mukhlis, Polres Metro Jakarta Utara, BPOM, Dinas Kesehatan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan. Klarifikasi tersebut akan dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Artikel ini memuat informasi mengenai dugaan yang belum dibuktikan melalui putusan pengadilan. Penyebutan nama seseorang tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Team Redaksi






