Mandau, Radar007.com — Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (5/3/2026).
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Primadona menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Studen, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.G (45) yang saat itu berada di belakang sebuah gedung sekolah di Jalan Studen, Kecamatan Bathin Solapan.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek Realme C31 warna silver, serta satu buah alat hisap sabu (bong).
Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat proses penangkapan berlangsung.
“Pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang tindak pidana peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
Selain itu, Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika maupun berbagai tindak kriminal lainnya.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba atau tindak kriminal lainnya, segera laporkan melalui layanan pengaduan WhatsApp Kapolres Bengkalis atau melalui Call Center 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tutupnya.(Red)










