LSM Triga Nusantara Laporkan Dugaan Fraud Dana Desa di Tanjung Tiram ke Kejari Batu Bara, Tujuh Desa Disorot

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Sumatera Utara bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Triga Nusantara Indonesia Kabupaten Batu Bara secara resmi melaporkan dugaan fraud, penyalahgunaan wewenang, dan ketidaktransparanan Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Batu Bara di Jalan Kayu Ara, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Rabu (07/01/2026).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Sumatera Utara, Heriansyah M. Nasution, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.

Heriansyah mengungkapkan, laporan itu disusun berdasarkan hasil penelusuran data resmi pemerintah melalui platform JAGA.ID, yang kemudian dikaji secara administratif dan diperkuat dengan informasi dari masyarakat setempat. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan serius yang dinilai layak untuk didalami aparat penegak hukum.

Adapun desa-desa yang dilaporkan berada di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, dengan jumlah total tujuh desa yang diduga bermasalah dalam penyaluran serta pelaporan Dana Desa.

“Temuan umum yang kami sampaikan antara lain adanya data penyaluran Dana Desa yang tercatat nihil atau tidak lengkap, ketidaksinkronan antara tahapan penyaluran dengan laporan realisasi, serta minimnya transparansi laporan keuangan desa kepada publik. Ini jelas bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan,” tegas Heriansyah kepada wartawan.

Ia juga menyoroti kejanggalan pada penyaluran anggaran tahap akhir.

“Penyaluran sudah tercatat 100 persen, namun berdasarkan aplikasi JAGA.ID tidak ditemukan laporan penggunaan anggaran pada tahap tiga tersebut. Ini menjadi tanda tanya besar, ada apa sebenarnya?” ujarnya dengan nada kritis.

DPD dan DPC LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan bahwa laporan ini bukan tudingan sepihak, melainkan permintaan resmi kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan kepastian hukum serta melindungi keuangan negara dari potensi kerugian.

“Kami mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu nama pihak terkait harus dipulihkan. Namun jika ada unsur pidana, hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambah Heriansyah.

LSM Triga Nusantara Indonesia juga menyatakan siap menyerahkan data tambahan dan dokumen pendukung apabila diperlukan oleh pihak Kejaksaan maupun instansi terkait lainnya.

Laporan ini sekaligus menjadi peringatan keras sekaligus komitmen LSM Triga Nusantara Indonesia dalam mendorong tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat desa.

(Tim | Radar 007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *