Tangerang Darurat Tramadol? Prof. Sutan Desak Kemenkes dan Aparat Lakukan Operasi Besar-Besaran

Foto: Istimewa

banner 120x600

Tangerang, Radar007.com – Maraknya dugaan peredaran obat keras dan kosmetik ilegal di wilayah Tangerang Raya kembali menjadi sorotan serius. Praktik jual beli obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter diduga berlangsung secara terbuka melalui toko kosmetik, toko obat, hingga sejumlah apotek yang tidak menjalankan ketentuan perizinan sebagaimana mestinya.

Menanggapi kondisi tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional, Ekonom, dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk segera turun tangan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan seluruh Dinas Kesehatan di wilayah Tangerang Raya guna melakukan operasi penertiban secara menyeluruh.

“Kementerian Kesehatan bersama Kadinkes Provinsi Banten dan Kadinkes Tangerang Raya harus segera melakukan operasi besar-besaran terhadap apotek, toko obat, maupun toko kosmetik yang diduga memperjualbelikan obat keras dan kosmetik ilegal tanpa izin resmi. Jangan sampai generasi muda menjadi korban akibat lemahnya pengawasan,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online, Sabtu (6/6/2026).

Sorotan tersebut muncul setelah tim media menemukan dugaan penjualan obat keras daftar G jenis tramadol di sebuah toko yang berkedok sebagai toko kosmetik di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis (4/6/2026).

Temuan berawal dari kegiatan sosial kontrol yang dilakukan tim media terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Saat melakukan pemantauan lapangan, ditemukan aktivitas yang mengarah pada dugaan transaksi obat keras yang peredarannya dibatasi oleh negara.

Tramadol sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan pengawasan medis. Penyalahgunaan obat tersebut diketahui dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, hingga berpotensi merusak masa depan generasi muda.

Saat dikonfirmasi, seorang penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad menyatakan dirinya hanya bekerja sebagai penjaga dan tidak mengetahui secara rinci terkait aktivitas usaha yang dijalankan pemilik toko.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, terdapat sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan dan disebut masih beroperasi secara aktif setiap hari.

Prof. Sutan Nasomal menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa. Menurutnya, peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat yang harus ditangani secara cepat dan tegas.

“Masalah peredaran obat keras saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Korbannya bukan hanya kalangan dewasa, tetapi juga remaja dan anak-anak. Aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, BPOM, hingga pemerintah daerah harus bergerak bersama. Jangan sampai wilayah Tangerang menjadi surga bagi peredaran obat keras ilegal,” ujarnya.

Ia juga meminta Kapolda Banten, Kapolres jajaran, satuan reserse narkoba, intelijen, serta instansi kesehatan untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap jaringan pemasok, distributor, maupun pihak-pihak yang diduga membekingi peredaran obat keras tanpa izin tersebut.

Secara hukum, pelaku yang memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta sanksi pidana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Prof. Sutan menegaskan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada level penjaga toko semata. Aparat harus berani mengungkap pemilik usaha, pemasok, hingga pihak lain yang diduga mengambil keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.

“Jangan hanya menangkap pelaku lapangan. Bongkar sampai ke aktor utama, pemasok, pemodal, dan siapa pun yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal ini. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan peredaran obat keras yang mengancam kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Tim media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Mabes Polri serta Divisi Propam Polri, guna memastikan adanya pengawasan dan penegakan hukum yang transparan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang Selatan.

 

Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *