Batu Bara, Radar007.com — Maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi perhatian serius. Kali ini, persoalan tersebut disuarakan oleh Jaringan Awak Media Giat, Unggul, Akurat, dan Radikal (JAGUAR) Batu Bara yang melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (21/07/2026).
Pertemuan berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh. Komisi IV yang membidangi urusan lingkungan hidup menerima langsung rombongan JAGUAR melalui anggota dewan Ismar Khomri, S.S. dan Jalasmar Sitinjak, S.H.
Dalam audiensi tersebut, JAGUAR menyampaikan sejumlah laporan dan aspirasi terkait dugaan maraknya aktivitas galian C tanpa perizinan yang masih bebas beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Batu Bara. Menurut awak media, kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan, mengurangi penerimaan negara dan daerah, serta mencederai prinsip supremasi hukum.
JAGUAR meminta DPRD Kabupaten Batu Bara menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara resmi dan mengundang unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi lingkungan hidup, serta pihak terkait lainnya guna mengungkap legalitas seluruh aktivitas galian C di Kabupaten Batu Bara.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ismar Khomri dan Jalasmar Sitinjak menyatakan menerima masukan dari awak media dengan terbuka dan penuh kekeluargaan. Keduanya berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD dan akan segera melaporkan kepada Ketua Komisi se-segera mungkin, termasuk mendorong pelaksanaan RDP agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dibahas secara transparan dan akuntabel.
Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batuan wajib memiliki perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Setiap kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas pertambangan menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penegakan hukumnya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan serta bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan terhadap ekosistem.
Secara kelembagaan, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, pelaksanaan RDP menjadi instrumen konstitusional untuk meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas.
JAGUAR berharap DPRD Kabupaten Batu Bara tidak berhenti pada sebatas menerima aspirasi, tetapi mampu mengawal lahirnya langkah konkret melalui RDP sehingga dugaan aktivitas galian C ilegal dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, memberikan kepastian hukum, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Batu Bara.
(Erwanto/Tim)










