Labuhanbatu, Radar007.com — Penanganan perkara pidana yang dilaporkan sejak tahun 2023 di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Memasuki tahun 2026, terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) belum juga berhasil diamankan.
Lamanya proses penanganan perkara tersebut membuat pelapor mengaku kecewa karena merasa belum memperoleh kepastian hukum yang menjadi hak setiap warga negara. Selama hampir tiga tahun, pelapor mengaku terus menunggu perkembangan penyidikan, namun hasil yang diharapkan belum kunjung diperoleh.
Ironisnya, menurut pelapor, ketika laporan polisi pertama kali dibuat pada tahun 2023, AKP P. Sirait, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Kasi Propam Polres Labuhanbatu, diketahui masih menjabat sebagai Wakapolsek Kualuh Hulu.
Fakta tersebut membuat pelapor berharap adanya perhatian lebih terhadap perkembangan perkara yang dilaporkannya. Namun hingga kini, harapan tersebut belum terwujud.
“Saya tidak meminta perlakuan istimewa. Saya hanya meminta kepastian hukum. Sudah tiga tahun saya menunggu, tetapi pelaku yang sudah berstatus DPO belum juga ditangkap. Saya hanya ingin keadilan,” ujar pelapor kepada Radar007.com.
Pelapor menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati institusi Polri dan masih percaya terhadap komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum. Namun, lamanya penyelesaian perkara membuatnya mempertanyakan efektivitas pengawasan internal terhadap proses penyidikan.
Menurut pelapor, apabila benar informasi mengenai keberadaan terduga pelaku masih dapat dipantau sebagaimana informasi yang diterimanya, maka aparat penegak hukum diharapkan mampu mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itulah pelapor berharap Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Labuhanbatu tidak hanya melakukan pengecekan administratif, tetapi juga mengevaluasi secara menyeluruh perkembangan penyidikan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi Radar007.com, Kasi Propam Polres Labuhanbatu AKP P. Sirait, S.H., M.H., menyatakan akan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut.
“Nanti kami cek dulu laporan pengaduannya, LP-nya ada di mana. Saya juga akan koordinasi dengan anggota yang menangani karena sampai sekarang belum ada laporan kepada saya mengenai hal itu,” ujar AKP P. Sirait.
Di sisi lain, berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, pelapor juga telah menyampaikan pengaduan melalui Pelayanan Konsultasi Reserse (Yanduan) Bareskrim Polri dengan Nomor LK/191/VII/2026/BARESKRIM.
Dalam pemberitahuan resmi tersebut dijelaskan bahwa laporan telah diterima dan ditindaklanjuti. Petugas piket telah berkoordinasi dengan penyidik untuk klarifikasi, serta menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap lingkungan tempat tinggal terlapor dan pihak keluarga, termasuk mantan istri terlapor.
Meski demikian, bagi pelapor, langkah administratif tersebut belum mampu menghapus rasa kecewanya karena substansi utama yang diharapkannya adalah kepastian hukum melalui pengungkapan perkara dan penangkapan pelaku.
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Negara Tidak Boleh Membiarkan Korban Menunggu Tanpa Kepastian
Menanggapi persoalan tersebut, Penanggung Jawab Redaksi Radar007.com sekaligus Akademisi dan Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai bahwa kepastian hukum merupakan salah satu prinsip utama negara hukum yang wajib diwujudkan oleh setiap aparat penegak hukum.
Menurutnya, masyarakat memang harus memahami bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Namun, apabila suatu perkara telah berjalan bertahun-tahun tanpa kejelasan perkembangan, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang transparan kepada pelapor mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dan kendala yang dihadapi.
“Korban atau pelapor tidak hanya membutuhkan jawaban bahwa pelaku sudah masuk DPO. Yang lebih penting adalah bagaimana negara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan secara aktif, profesional, dan akuntabel. Kepastian hukum bukan hanya putusan pengadilan, tetapi juga kepastian bahwa laporan masyarakat benar-benar ditangani secara serius,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama institusi penegak hukum. Karena itu, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, disertai komunikasi yang baik kepada pelapor mengenai perkembangan perkara. Dengan begitu, masyarakat dapat melihat bahwa negara hadir dan bekerja,” tegasnya.
Prof. Sutan juga berharap adanya koordinasi yang baik antara penyidik, pengawas internal, dan pihak-pihak terkait agar setiap perkara yang telah berlangsung lama dapat dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP. Citra Yani Barus. SH MH saat diminta Atensi khusus dalam perkara yang sudah bertahun tahun, ini lamanya melalui Via WhatsAp Minggu (19/7/2026) hingga berita ini dikirim keredaksi, belum mendapat resfon.
Demikianlah juga Kapolres Labuhanbatu AKBP. ENDRA JAYA. SIK.MSI dikonfirmasi radar007.com melalui Via WhatsAp Minggu (19/7/2026) meminta kasus ini, untuk diatensi khusus penanganannya, sebab, dikarenakan sudah memakan waktu yang cukup lama, kasus ini belum terungkap dan dugaan pelaku sudah ditetapkan Polres Labuhanbatu masuk Daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Oktober 2024 silam sampai saat ini belum dapat ditangkap. Namun, sangat disayangkan, Kapolres Labuhanbatu, belum memberi resfon.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, Radar007.com masih menunggu perkembangan hasil pengecekan yang disampaikan Kasi Propam Polres Labuhanbatu serta tindak lanjut dari penyidik Polsek Kualuh Hulu maupun Satreskrim Polres Labuhanbatu.
(Mjs)










