Situmba Memanas: 150 Hektare Dipersoalkan, Kades Hasang Didesak Buka Dokumen

banner 120x600

Labuhanbatu Utara, Radar007.com — Sengketa lahan di kawasan Situmba, Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), memasuki babak baru. Setelah masyarakat mengklaim sekitar 150 hektare lahan mereka digarap pihak lain, sorotan kini mengarah pada transparansi administrasi pemerintahan desa dan kejelasan riwayat penguasaan tanah.

Kepala Desa Hasang, Mansur Naibaho, sebelumnya disebut berulang kali menyatakan tidak mengetahui proses pembukaan lahan, tidak pernah dilibatkan, serta tidak pernah menandatangani dokumen terkait tanah yang dipersoalkan.

Namun, sejumlah warga mengaku menemukan informasi yang menurut mereka perlu diklarifikasi karena diduga tidak sepenuhnya sejalan dengan pernyataan tersebut.

Perbedaan antara keterangan pejabat desa dan informasi yang diklaim masyarakat itu kini menjadi titik krusial.

Pertanyaannya sederhana: jika pemerintah desa benar-benar tidak mengetahui proses tersebut, bagaimana administrasi dan riwayat penguasaan tanah itu dapat berlangsung di wilayah pemerintahan Desa Hasang?

Warga: Jangan Hanya Jawab “Tidak Tahu”

Ucok Siagian, salah seorang masyarakat yang mempersoalkan lahan Situmba, meminta seluruh pihak tidak membangun kesimpulan berdasarkan asumsi.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kalau ada dokumen atau bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan pejabat desa dalam proses jual beli, tentu harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Ucok.

Menurutnya, persoalan tidak akan selesai hanya dengan pernyataan lisan.

“Kalau memang tidak pernah menandatangani, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak mengetahui, jelaskan siapa yang mengurus administrasinya dan berdasarkan apa proses itu berjalan,” katanya.

Bagi masyarakat, transparansi dokumen merupakan jalan paling rasional untuk memutus rantai kecurigaan.

“Kalau Kades Tidak Tahu, Lalu Siapa yang Tahu?”

Hasbullah Pasaribu juga mempertanyakan bagaimana proses penguasaan lahan dalam skala besar dapat berlangsung apabila pemerintah desa sama sekali tidak mengetahuinya.

“Tanah masyarakat disebut digarap, ada pihak yang disebut membeli dan menjual, serta ada proses administrasi yang dipersoalkan. Kalau Kades tidak tahu, lalu siapa yang mengetahui prosesnya?” ujarnya.

Ia menegaskan masyarakat tidak meminta pemerintah berpihak.

“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan salah. Kami hanya meminta seluruh dokumen dibuka dan diuji. Kalau sah, buktikan sah. Kalau ada persoalan hukum, proses sesuai ketentuan,” katanya.

Administrasi Pertanahan Tak Bisa Berbasis Klaim

Dalam konteks pertanahan, persoalan Situmba semestinya tidak berhenti pada siapa yang menguasai atau menggarap lahan secara fisik.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 19, menempatkan pendaftaran tanah sebagai instrumen untuk menjamin kepastian hukum.

Sementara itu, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur aspek data fisik dan data yuridis dalam pendaftaran tanah.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap kawasan Situmba idealnya mencakup antara lain alas hak, riwayat penguasaan, identitas pemegang hak, batas dan luas bidang tanah, dokumen peralihan, serta kesesuaian data fisik dan yuridis.

Artinya, konflik agraria tidak semestinya diselesaikan melalui adu klaim.

Dokumen harus diuji, batas harus diverifikasi, dan riwayat tanah harus ditelusuri.

Keterangan Notaris Jadi Bagian Penting

Keterangan Notaris Popy Juliyani, S.H., M.Kn., sebagaimana disampaikan kepada masyarakat, juga menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam rangkaian persoalan ini.

Menurut keterangan yang diterima masyarakat, proses yang disebut berkaitan dengan PHGR tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan tetap membutuhkan pemenuhan persyaratan administrasi.

Namun, penjelasan tersebut tidak serta-merta membuktikan sah atau tidak sahnya seluruh objek tanah yang disengketakan.

Legalitas tanah tetap harus ditentukan berdasarkan dokumen dan kewenangan instansi yang berwenang.

Karena itu, pemeriksaan objektif terhadap dokumen menjadi jauh lebih penting daripada saling mempertukarkan tudingan.

UU Desa dan Akuntabilitas Kepala Desa

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya mengatur kewajiban serta larangan bagi Kepala Desa.

Kepala Desa memiliki kewajiban menjalankan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai larangan Kepala Desa juga mencakup penyalahgunaan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya.

Namun, ketentuan tersebut tidak boleh digunakan untuk langsung menyimpulkan bahwa Mansur Naibaho telah melakukan pelanggaran.

Apakah ada pelanggaran atau tidak merupakan persoalan pembuktian yang harus didasarkan pada fakta, dokumen, pemeriksaan dan kewenangan lembaga yang berwenang.

Tiga Pertanyaan yang Mendesak Dijawab

Setidaknya ada tiga pertanyaan publik yang layak memperoleh jawaban resmi:

Pertama, apakah benar Kepala Desa Hasang tidak pernah menandatangani dokumen apa pun berkaitan dengan objek tanah Situmba?

Kedua, apakah benar Kepala Desa tidak pernah mengetahui ataupun terlibat dalam proses administrasi maupun transaksi yang diklaim berkaitan dengan lahan tersebut?

Ketiga, apabila pemerintah desa memang tidak mengetahui proses tersebut, siapa yang memberikan keterangan administratif mengenai objek tanah dan atas dasar dokumen apa?

Jawaban paling kuat bukan sekadar pernyataan.

Jawaban paling kuat adalah dokumen yang dapat diverifikasi.

Pemkab Labura Jangan Berhenti pada Mediasi

Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak menjadikan mediasi sebagai titik akhir.

Mediasi penting untuk mencegah eskalasi konflik. Namun apabila terdapat persoalan mengenai status, batas, riwayat atau alas hak tanah, maka harus ada pemeriksaan substantif sesuai kewenangan.

Pemerintah daerah, kecamatan dan pemerintah desa perlu memastikan seluruh pihak memperoleh ruang yang proporsional untuk menjelaskan dasar klaim masing-masing.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, mekanisme penegakan hukum harus ditempuh melalui institusi yang berwenang.

150 Hektare Jangan Menjadi Bom Waktu

Klaim masyarakat mengenai penggarapan sekitar 150 hektare merupakan persoalan serius yang tidak layak dibiarkan berlarut-larut.

Ucok Siagian mengingatkan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret sebelum konflik berkembang menjadi persoalan sosial.

“Kami masih punya kesabaran. Tetapi jangan sampai persoalan ini terus dibiarkan hingga terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Peringatan tersebut patut menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan.

Konflik agraria yang tidak memperoleh kepastian hukum berpotensi melahirkan ketegangan horizontal. Karena itu, pencegahan jauh lebih rasional daripada menunggu konflik membesar.

Publik Menunggu Dokumen, Bukan Sekadar Pernyataan

Kini bola berada di tangan pemerintah.

Jika Kepala Desa Hasang benar tidak pernah mengetahui atau terlibat, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi.

Jika masyarakat mengaku memiliki bukti keterlibatan, bukti tersebut juga harus diuji secara objektif.

Jika pihak pembeli atau penggarap memiliki alas hak, dokumen tersebut harus diperiksa. Begitu pula pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau penjual harus dapat menunjukkan dasar penguasaannya.

Tidak boleh ada vonis sebelum pemeriksaan.

Tidak boleh ada tuduhan tanpa bukti.

Namun, tidak boleh pula ada kekuasaan yang berlindung di balik jawaban “tidak tahu” ketika publik meminta transparansi administratif.

Radar007.com memberikan ruang yang berimbang kepada Kepala Desa Hasang, Pemerintah Kecamatan Kualuh Selatan, Pemkab Labura, pihak pembeli/penggarap, pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau penjual, notaris, serta instansi pertanahan untuk memberikan klarifikasi.

Pada akhirnya, sengketa Situmba bukan sekadar tentang siapa yang menguasai tanah.

Ini adalah ujian terhadap kepastian hukum, transparansi administrasi dan akuntabilitas pemerintahan.

Jika masyarakat keliru, buktikan kekeliruannya melalui dokumen.

Jika alas hak pihak lain sah, tunjukkan dasar hukumnya.

Jika terdapat kesalahan administrasi, koreksi sesuai mekanisme.

Dan jika ditemukan dugaan tindak pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum.

Situmba membutuhkan kepastian hukum—bukan perang pernyataan.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *