Masyarakat Meradang, Lahannya di Situmba Digarap Tanpa Koordinasi Tapal Batas Disebutkan Akan Timbul Korban

banner 120x600

‘Dari Atas Terlihat Hamparan Lahan Telah Dibuka, Warga Pertanyakan Di Mana Negara Saat Hak Rakyat Dipersoalkan’

Labura, Radar007.com — Jeritan masyarakat atas persoalan lahan di kawasan Situmba, Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tampaknya belum menemukan ujung penyelesaian.

Di tengah perdebatan mengenai siapa yang memiliki hak, siapa yang membeli, siapa yang menggarap dan bagaimana proses administrasi tanah tersebut berlangsung, masyarakat justru melihat lahan yang mereka klaim sebagai miliknya terus mengalami pembukaan dan penggarapan.

Lebih memprihatinkan lagi, masyarakat mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah secara terbuka mengenai tapal batas sebelum aktivitas penggarapan berlangsung.

Kini muncul kekhawatiran yang jauh lebih serius.

Jika batas tanah belum disepakati dan masing-masing pihak tetap merasa paling benar, siapa yang dapat menjamin konflik tersebut tidak berubah menjadi benturan di lapangan?

Ucok Siagian bahkan telah mengingatkan agar persoalan ini jangan sampai berujung pada kejadian yang tidak diinginkan.

“Kami masyarakat masih punya kesabaran. Tetapi jangan sampai karena lahan kami digarap tanpa koordinasi dan tanpa musyawarah mengenai tapal batas, akhirnya terjadi permasalahan yang tidak kita kehendaki sampai jatuh korban,” ujar Ucok.

Video Drone Memperlihatkan Wajah Situmba Yang Berubah

Sebuah rekaman drone yang diterima wartawan memperlihatkan gambaran dari udara mengenai kondisi kawasan yang telah mengalami pembukaan lahan.

Dalam rekaman tersebut tampak hamparan tanah terbuka dengan pola pengolahan bertingkat, jaringan jalan atau akses menuju kawasan, serta bagian vegetasi yang masih tersisa di sekeliling area terbuka.

Gambaran dari udara tersebut memberikan perspektif berbeda dibandingkan melihat lokasi hanya dari permukaan.

Namun, perlu ditegaskan bahwa rekaman drone tersebut merupakan dokumentasi visual kondisi kawasan dan tidak dengan sendirinya menentukan status kepemilikan, batas bidang tanah maupun legalitas aktivitas penggarapan.

Justru karena itulah, masyarakat meminta agar pihak berwenang turun langsung melakukan verifikasi. Jangan hanya melihat tanah yang sudah dibuka. Periksa siapa yang memiliki hak atas tanahnya.

Ketika Lahan Rakyat Berubah, Siapa Yang Melindungi Mereka?

Persoalan Situmba menyisakan luka yang lebih dalam daripada sekadar angka hektare. Bagi masyarakat, tanah bukan sekadar sebidang hamparan kosong.

Di atas tanah itu ada tanaman. Ada gubuk. Ada usaha. Ada sejarah penguasaan. Ada harapan keluarga. Dan ada kehidupan yang selama ini mereka bangun.

Ketika tanah tersebut kemudian dikuasai atau digarap pihak lain tanpa adanya kesepakatan batas yang menurut masyarakat jelas, yang hilang bukan hanya tanaman dan lahan.

Yang terancam hilang adalah rasa aman masyarakat terhadap hak yang selama ini mereka yakini dimiliki.

Masyarakat akhirnya bertanya: Di mana pemerintah ketika rakyat membutuhkan kepastian? Di mana pemerintah ketika tapal batas dipersoalkan? Di mana pemerintah ketika lahan mulai dibuka?

Dan yang paling menyakitkan: Apakah suara rakyat baru akan didengar setelah konflik benar-benar pecah? Keserakahan Kekuasaan? Warga Mulai Berbicara Keras

Kekecewaan masyarakat bahkan mulai melahirkan bahasa yang sangat keras.

Sebagian warga menilai persoalan Situmba memperlihatkan bagaimana kekuatan ekonomi dan kekuasaan dapat membuat masyarakat kecil berada dalam posisi yang lemah.

Yang tidak dapat dibantah adalah keresahan warga. Mereka merasa tanah yang mereka klaim dikuasai atau digarap pihak lain. Mereka mempertanyakan tapal batas. Mereka mempertanyakan proses jual beli. Mereka mempertanyakan administrasi. Dan mereka mempertanyakan mengapa persoalan tersebut belum memperoleh kepastian.

Kades Hasang: “Tidak Tau” Yang Terus Dipertanyakan

Kepala Desa Hasang, Mansur Naibaho, sebelumnya disebut berulang kali menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam pembukaan lahan Situmba serta tidak pernah menandatangani dokumen terkait lahan tersebut.

Tetapi pernyataan tersebut justru menjadi salah satu titik paling panas dalam persoalan ini.

Masyarakat mengaku menemukan informasi yang menurut mereka menunjukkan adanya dugaan keterlibatan atau setidak-tidaknya pengetahuan Kepala Desa dalam proses yang berkaitan dengan jual beli dan penguasaan lahan.

Jika pernyataan tersebut benar-benar berbeda dengan dokumen yang nantinya ditemukan, maka persoalannya bukan lagi sekadar sengketa lahan. Persoalannya berubah menjadi pertanyaan mengenai kebenaran informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila Kepala Desa memang benar tidak mengetahui dan tidak pernah terlibat, masyarakat meminta hal tersebut dibuktikan secara terbuka. Bukan dengan kemarahan. Bukan dengan bantahan. Tetapi dengan dokumen.

Hasbullah Pasaribu: “Tanah Kami Jangan Dianggap Tak Bertuan”

Masyarakat yang terdampak, termasuk Hasbullah Pasaribu, meminta pemerintah tidak menganggap persoalan ini sebagai persoalan kecil.

“Tanah masyarakat jangan dianggap tanah tak bertuan. Kami punya riwayat, punya tanaman, punya gubuk dan punya bukti penguasaan. Kalau ada pihak lain yang merasa punya hak, mari kita buka semuanya di depan pemerintah dan aparat,” ujar Hasbullah.

Ia meminta seluruh pihak duduk bersama dan memperlihatkan dokumen masing-masing.

“Kami tidak takut kalau memang hukum ditegakkan. Yang kami takutkan adalah kalau masyarakat tidak punya kekuatan menghadapi orang yang punya uang dan kekuasaan,” katanya.

Kalau Tapal Batas Belum Jelas, Mengapa Penggarapan Terus Berjalan?

Inilah pertanyaan yang paling banyak muncul dari masyarakat.

Apakah tapal batas telah disepakati seluruh pihak?

Jika belum, mengapa aktivitas penggarapan terus berlangsung?

Jika sudah, siapa yang melakukan pengukuran?

Siapa yang hadir? Siapa yang menyaksikan?

Di mana dokumen hasil penetapan batas tersebut?

Dan jika terdapat perbedaan batas, mengapa aktivitas di lapangan tidak dihentikan sementara sampai persoalan memperoleh kepastian?

Pertanyaan tersebut seharusnya tidak dijawab dengan saling tuduh.

Ukur tanahnya. Periksa dokumennya. Cocokkan data fisiknya. Cocokkan data yuridisnya. Kemudian tentukan siapa yang memiliki hak berdasarkan hukum.

Pemkab Labura Jangan Menunggu Darah Tertumpah

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak boleh menunggu sampai masyarakat kehilangan kesabaran. Konflik agraria memiliki karakter berbeda dengan persoalan administrasi biasa.

Ketika dua pihak sama-sama merasa memiliki hak atas tanah yang sama, sementara aktivitas fisik terus berjalan, maka potensi konflik dapat meningkat.

Karena itu, Pemkab Labura seharusnya menjadi penengah yang objektif, bukan sekadar menjadi penonton. Apabila diperlukan, pemerintah bersama instansi pertanahan dan pihak terkait harus turun ke lokasi.

Periksa dokumen. Verifikasi batas. Identifikasi tanaman dan bangunan. Periksa riwayat penguasaan. Dengarkan seluruh pihak. Dan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, serahkan kepada aparat yang berwenang.

Rakyat Kecil Jangan Dipaksa Berhadapan Dengan Kekuatan Modal

Yang paling menyayat hati dalam persoalan seperti ini adalah ketika masyarakat kecil merasa harus berhadapan dengan pihak yang dianggap memiliki modal dan kekuatan lebih besar.

Tanah yang bagi sebagian orang mungkin hanya terlihat sebagai hamparan lahan dari udara, bagi masyarakat bisa menjadi sumber kehidupan berpuluh tahun.

Ketika alat berat masuk dan tanah mulai berubah, masyarakat hanya bisa melihat dari kejauhan sambil mempertanyakan: Apakah kami masih memiliki hak? Apakah suara kami masih didengar? Apakah pemerintah masih berpihak kepada kepastian hukum?

Ataukah rakyat harus menerima kenyataan bahwa mereka akan selalu kalah ketika berhadapan dengan mereka yang mempunyai uang, jaringan dan kekuasaan? Pertanyaan tersebut memang pahit. Tetapi pemerintah harus menjawabnya.

Jangan Sampai Situmba Menjadi Api Dalam Sekam

Ucok Siagian telah memberikan peringatan. Masyarakat masih memilih bersabar. Namun kesabaran masyarakat tidak boleh dianggap sebagai kelemahan.

“Kami tidak ingin ada bentrokan. Kami tidak ingin ada korban. Kami hanya ingin hak kami diperjelas dan persoalan ini diselesaikan dengan hukum,” ujarnya.

Pesan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius seluruh pihak.

Sebab ketika masyarakat telah berkali-kali menyampaikan keberatan namun tidak memperoleh kepastian, maka rasa kecewa dapat berubah menjadi kemarahan.

Dan ketika kemarahan bertemu dengan aktivitas penggarapan di lapangan, konflik hanya tinggal menunggu pemicu.

Redaksi: Siapapun Yang Benar, Buka Buktinya

Media tidak berkepentingan memenangkan pihak tertentu. Kami tidak berkepentingan membela masyarakat secara membabi buta.

Kami juga tidak berkepentingan menjatuhkan pejabat desa maupun pemerintah daerah.

Yang menjadi kepentingan publik adalah: Kebenaran. Karena itu, kepada Kepala Desa Hasang Mansur Naibaho, pihak yang disebut sebagai pembeli/penggarap, pihak penjual, Pemerintah Kecamatan Kualuh Selatan dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara: Buka dokumennya. Jelaskan riwayat tanahnya. Perlihatkan batasnya. Jelaskan proses jual belinya. Jelaskan dasar penggarapannya.

Jika semua benar dan sah, masyarakat harus menerima kenyataan berdasarkan hukum. Namun jika terdapat kesalahan atau pelanggaran, jangan biarkan masyarakat menjadi korban.

Pertanyaan Yang Kini Menunggu Jawaban Pemkab Labura

Apakah Pemkab Labura bersedia turun langsung memeriksa lahan Situmba? Apakah Pemkab bersedia memeriksa dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan penggarapan? Apakah tapal batas akan diverifikasi secara terbuka? Apakah seluruh pihak akan dipanggil dan didengarkan secara seimbang?

Dan apakah pemerintah berani memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak hanya karena berhadapan dengan kekuatan modal atau kekuasaan?

Masyarakat menunggu.

Dan wartawan akan terus mengikuti perkembangan persoalan Situmba berdasarkan informasi, dokumen dan klarifikasi dari seluruh pihak. Sebab tanah rakyat bukan sekadar angka dalam peta.

Di sana ada kehidupan. Di sana ada keringat. Di sana ada harapan keluarga. Dan ketika hak masyarakat dipertaruhkan, negara tidak boleh datang terlambat. Jangan tunggu ada korban baru pemerintah bertindak.

Jangan tunggu konflik pecah baru pejabat berbicara. Selamatkan kepastian hukum sebelum kesabaran masyarakat benar-benar habis. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *