Slamet Warsito Memohon Atensi Presiden demi Menjaga Kepastian Hukum

banner 120x600

Semarang, Radar007.com – Dr. Ir. H. M. Slamet Warsito, B.E., M.T., M.R.E. memohon kepada Pengadilan Negeri Pati untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa tanah di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, yang dijadwalkan pada 23 Juli 2026, karena sejumlah proses hukum yang berkaitan dengan objek tersebut masih berlangsung.21 Juli 2026.

Permohonan ini didasarkan pada masih adanya Peninjauan Kembali (PK) Kedua, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 12/G/2026/PTUN.Smg, serta gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet). Selain itu, Tim Hukum juga menyoroti Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 24/Pdt.G/2019/PN.Pti yang menyatakan penjualan 33 bidang tanah batal demi hukum dan memerintahkan pencatatan kembali hak tanggungan.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi ketika proses hukum yang berkaitan dengan objek sengketa masih berjalan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak hanya bagi para pihak, tetapi juga bagi masyarakat yang telah membeli dan menempati 32 unit perumahan di lokasi tersebut,” pungkasnya.

Atas dasar itu, Tim Hukum memohon kepada seluruh lembaga yang berwenang untuk mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, kehati-hatian, serta perlindungan terhadap hak masyarakat, sehingga setiap tindakan hukum dilakukan setelah seluruh proses peradilan memperoleh kepastian.

Tim Hukum menyampaikan tiga permohonan:

1. Menunda pelaksanaan eksekusi dalam perkara Nomor 11/Pdt.Eks/2025/PN.Pti hingga seluruh proses hukum memperoleh kepastian.

2. Melaksanakan amar Putusan Nomor 24/Pdt.G/2019/PN.Pti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Memohon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap penanganan perkara yang melibatkan PT BPR Mandiri Artha Abadi.

Tim Hukum berharap penyelesaian perkara ini menjadi cerminan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama negara hukum, serta memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh pihak dan masyarakat yang terdampak.

 

Laporan: TimRadar007

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *