UNGARAN | RADAR007.COM – Putusan perkara korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dinilai belum menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus. Sejumlah akademisi dan pegiat antikorupsi menilai aparat penegak hukum masih memiliki ruang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang muncul dalam fakta persidangan.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Bedah Kasus Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg yang diselenggarakan Lembaga Etika Transparansi Rakyat (LENTERA) bersama Universitas Darul Ulum Islamic Center Sudirman (Undaris), Senin (22/6).
Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof. Dr. Widhi Handoko, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada pihak yang telah dijatuhi hukuman apabila masih terdapat fakta persidangan yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain.
Menurutnya, hukum pidana mengenal konsep penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, yang memungkinkan pihak-pihak yang turut serta melakukan tindak pidana dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kalau melihat konstruksi perkara dan fakta-fakta yang muncul di persidangan, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Jangan berhenti hanya pada pelaku utama. Harus dilihat juga pihak-pihak yang diduga turut serta dan memiliki hubungan peran dalam rangkaian peristiwa tersebut,” tegas Prof. Widhi.
Ia menjelaskan, penyertaan pidana mensyaratkan adanya kesadaran dan kerja sama antar pihak dalam mewujudkan suatu perbuatan pidana. Karena itu, setiap pihak yang disebut dalam fakta persidangan perlu diuji sejauh mana tingkat keterlibatan dan perannya.
“Kalau memang ditemukan adanya peran aktif yang dilakukan secara sadar dan bersama-sama, maka aspek penyertaan pidananya perlu diuji lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku,” tandasnya.
Pandangan serupa disampaikan Koordinator KP2KKN Jawa Tengah, Ronny Maryanto. Ia menilai peluang untuk melaporkan atau mendalami pihak-pihak yang disebut dalam putusan masih terbuka, namun harus dilakukan secara objektif dan berbasis alat bukti.
“Tidak bisa disama ratakan. Harus dipilah siapa yang benar-benar memiliki peran aktif, siapa yang hanya mengetahui, dan siapa yang memang terbukti terlibat dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan. Semua harus diukur berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Ronny.
Menurutnya, dalam banyak perkara korupsi tidak semua nama yang muncul dalam persidangan otomatis berujung pada proses pidana. Sebagian dapat dikenai sanksi administratif atau etik, bergantung pada tingkat keterlibatan masing-masing.
Meski demikian, Ronny menilai perkara Mbak Ita masih menyisakan sejumlah aspek yang layak dikaji lebih dalam untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki peran penting telah dimintai pertanggungjawaban secara proporsional.
Siapkan Langkah Advokasi Lanjutan
Ketua LENTERA, Mbah Surip, mengungkapkan hasil eksaminasi dan bedah kasus akan menjadi dasar penyusunan langkah advokasi berikutnya. Salah satu opsi yang tengah dipersiapkan adalah pengajuan kajian lanjutan terhadap putusan tersebut.
Menurutnya, tujuan utama langkah tersebut bukan sekadar mencari tersangka baru, melainkan memastikan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan mendapat perhatian yang sama dari aparat penegak hukum.
“Kami ingin memastikan fakta-fakta yang telah terungkap dalam putusan tidak berhenti sebagai dokumen pengadilan semata. Jika terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan fakta persidangan diduga memiliki keterlibatan, maka hal itu perlu ditelaah lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hasil bedah kasus juga memunculkan pandangan bahwa perkara yang menjerat mantan Wali Kota Semarang tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan hukum yang perlu dijawab. Sejumlah peserta forum bahkan menilai peluang pengembangan perkara tetap terbuka apabila di kemudian hari ditemukan fakta, alat bukti, atau informasi baru yang relevan.
Karena itu, forum eksaminasi tidak hanya dipandang sebagai ruang akademik untuk menguji kualitas putusan, tetapi juga sebagai instrumen kontrol publik guna mendorong transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi[Adi]










