Berita  

Sorotan terhadap Fauzan Fadel Muhammad Menguat, Putusan Kasasi Wanprestasi Disusul Dugaan Penggelapan Jabatan

Foto: Istimewa

banner 120x600

(Foto: Istimewa)

Jakarta, RADAR 007– Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional.

Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus.

Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.
Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- .

Kuasa hukum Rosalina, Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA, menyatakan bahwa sejak 2022 kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur persuasif, termasuk somasi dan negosiasi, sehingga atas kasus perkara tersebut ditempuh melalui jalur hukum.

“Atas putusan kasasi ini, kami meminta saudara Fauzan Fadel Muhammad untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Kasasi dengan membayar seluruh kewajibannya kepada Ibu Rosalina secara tunai dan sekaligus,” ujar Petrus di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Selain perkara Wanprestasi, nama Fauzan Fadel Muhammad juga dikaitkan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukum Dimas Adi Prayudi selaku Komisaris PT Gema Maritim Energi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset dan dana perusahaan ketika Fauzan Fadel Muhammad menjabat sebagai Direktur Utama PT Gema Maritim Energi.

Pihak pelapor telah melaporkan penyalahgunaan dana pembiayaan modal usaha, pemindahbukuan dana perusahaan ke rekening pribadi, pengalihan kepemilikan aset perseroan menjadi aset pribadi, serta dugaan penggunaan dana perusahaan untuk investasi yang tidak sesuai dengan tujuan perseroan, Robot Trading – Investasi Bodong, dan lain-lain sebagai nya.

Kuasa hukum pelapor juga menyebut tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kewajiban fidusia direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Petrus menegaskan bahwa pihaknya menilai seluruh tindakan tersebut telah merugikan perusahaan dan diduga bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung RI, Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan, serta seluruh pihak yang telah memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui bahwa PT. Gema Maritim Energi (GME) adalah Perusahaan 100% lokal dalam negeri yang bergerak dibidang sektor Perdagangan berbagai macam Barang dan Jasa, Pertambangan, Energi dan Infrastruktur dan juga telah berinvestasi dalam pekerjaan reklamasi di Kilang Minyak – GRR Tuban, Jawa Timur dengan PT. Kilang Pertamina Internasional, Sub-holding PT. Pertamina (Persero) dan merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia, serta memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 997 hektare. Perusahaan ini juga mendapat dukungan dari berbagai Kementerian terkait untuk mendukung proyek strategis nasional tersebut.

Diketahui Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur Utama PT. Gema Maritim Energi, yang juga adalah seorang Politisi Partai Golkar dan Calon Legislatif di tahun 2024. Yang juga sebagai Pengurus aktif di dalam struktur Organisasi Pengusaha Nasional, yaitu Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Wakil Ketua Umum KADIN Gorontalo dan HIPPI DKI Jakarta, serta sebagai Ketua Relawan Pengusaha Nasional (REPNAS) Jakarta, serta ASIA (Alumni Sekolah Islam Al-Azhar) dan Alumni ITB.

Yang juga merupakan seorang putra Pejabat Publik / Tokoh Publik – Mantan Gubernur Gorontalo, Mantan Menteri di era Presiden SBY, Mantan Pimpinan Komisi DPR RI, dan Pimpinan MPR RI (Periode 2019-2024), dan DPD RI (Periode 2024 – 2029), yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut saat menjabat sebagai Direktur Utama PT. Gema Maritim Energi.

Melihat dari berbagai sumber-sumber lain nya. Bahwa, Fauzan Fadel Muhammad yang merupakan putra dari seorang Tokoh senior Fadel Muhammad, selain sebagai Direktur PT. Gema Maritim Energi (PT. GME), memiliki beberapa bidang Perusahaan, karir politik, juga sebagai Staf Ahli di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lain-lain nya.

Namun sorotan terhadap dirinya semakin tajam usai mencuatnya kasus lain yang menyeret namanya dalam kasus Penggelapan dalam Jabatan yang telah di laporkan di Polres Jakarta Selatan, saat menjabat sebagai Direktur Utama PT. Gema Maritim Energi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam penelusuran Perkara, Fauzan Fadel Muhammad juga di duga kuat telah melakukan tindakan penyimpangan, penyalahgunaan aset dan dana perusahaan, Penggelapan dalam Jabatan, milik PT. Gema Maritim Energi. Atas aset berupa (SHM) tanah bangunan dan dana PT. Gema Maritim Energi tersebut yang seharusnya digunakan untuk kepentingan perusahaan PT. Gema Maritim Energi Akan tetapi Fauzan Fadel Muhammad justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Selanjutnya, Dimas Adi Prayudi selaku Komisaris PT. Gema Maritim Energi melalui Kantor Advokat Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., & Rekan, selaku Kuasa Hukum nya kemudian menjadi Pelapor dalam perkara ini.

Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran publik, serta tentang tata kelola perusahaan yang baik, dalam menjaga kredibilitas, akuntabilitas dan transparansi. Reputasi figur serta perusahaan sangatlah penting, dan dalam menjaga integritas lingkungan bisnis di Indonesia. Hasil kasus ini bisa berdampak luas. Dengan tinggi nya sorotan publik atas seluruh perkara kasus tersebut, serta Wanprestasi Fauzan Fadel Muhammad tersebut, dan lain-lain nya.

“Maka dari seluruh permasalahan tersebut, kami berterima kasih, mengucapkan apresiasi sebesar-besar nya serta hormat setinggi-tinggi nya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, serta institusi Peradilan dalam hal ini Mahkamah Agung RI, beserta instansi Kepolisian RI dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan dan seluruh pihak-pihak terkait bergerak, beserta atas Putusan Kasasi – Perkara Wanprestasi ini dan lain-lain nya, yang telah nyata dilakukan Fauzan Fadel Muhammad tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh perilaku yang merugikan publik dan dunia usaha, serta menerapkan sanksi tegas sebagai efek jera.” tegas Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *