Sosialisasi Hukum Desa di Batu Bara: Kades Diminta Transparan, Pers dan APH Dorong Pengelolaan Anggaran Akuntabel

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara mendorong penguatan transparansi, akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa. Langkah tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan sosialisasi hukum dan administrasi keuangan desa yang digelar Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (DPC PJI-D) Kabupaten Batu Bara.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Air Putih, Jalan Jenderal Sudirman No. 77, Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa (22/9/2026),

“Kegiatan tersebut, Mempertemukan unsur pemerintah daerah, Kejaksaan, Kepolisian, organisasi kepala desa dan insan pers”.

Forum tersebut menjadi wadah untuk menyamakan persepsi mengenai pengelolaan anggaran desa agar setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Batu Bara Tekankan Transparansi dan Hubungan Profesional dengan Pers

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Elpandi, S.Ag., M.H., yang hadir mewakili Bupati Batu Bara, menyoroti pentingnya membangun hubungan yang sehat dan profesional antara pemerintah desa dengan insan pers.

Dalam penyampaiannya, pemerintah desa diharapkan tidak bersikap reaktif ketika menerima kritik maupun pemberitaan terkait pengelolaan anggaran, sepanjang informasi yang disampaikan didukung data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, insan pers juga diingatkan agar senantiasa mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi dan keberimbangan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Informasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran, hasil pemeriksaan auditor, temuan administrasi maupun persoalan yang telah diproses secara hukum harus disampaikan secara tepat agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.

Pesan tersebut menegaskan pentingnya komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan media, sekaligus menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.

Melalui forum ini, Pemkab Batu Bara mendorong terbangunnya pemahaman bersama bahwa transparansi dan pengawasan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua DPC PJI-D Batu Bara Apresiasi Dukungan Seluruh Pihak

Sementara itu, Ketua DPC PJI-D Kabupaten Batu Bara, Mariati A.B., S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sehingga kegiatan sosialisasi hukum tersebut dapat terlaksana.

Ia secara khusus menyampaikan ucapan selamat datang kepada Ketua Umum DPP PJI-D, M. Mayuni Talau, beserta jajaran, serta Ketua dan pengurus DPC PJI-D Kabupaten Asahan yang turut menghadiri kegiatan tersebut.

Mariati juga menyambut kehadiran perwakilan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, aparat penegak hukum, organisasi kepala desa, seluruh kepala desa yang hadir, serta insan pers.

Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman aparatur pemerintah desa mengenai ketentuan hukum dan administrasi keuangan.

Kegiatan ini juga diharapkan mampu mempererat komunikasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa dan insan pers dalam mendorong pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Kejaksaan Negeri Batu Bara Ingatkan Risiko Penyimpangan Dana Desa

Perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara, Jessica Hutagalung, dalam pemaparannya mengingatkan aparatur pemerintah desa agar lebih cermat dalam mengelola keuangan desa.

Menurut penjelasannya, potensi persoalan hukum dapat muncul sejak tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Sejumlah persoalan yang perlu diwaspadai antara lain pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, serta pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi.

Selain itu, kegiatan yang melampaui tahun anggaran dan pertanggungjawaban yang tidak didukung dokumen sah juga berpotensi menimbulkan persoalan.

Jessica turut menyoroti pentingnya memastikan keabsahan dokumen administrasi, termasuk kuitansi, tanda tangan penerima maupun pelaksana kegiatan, serta kesesuaian laporan pertanggungjawaban dengan realisasi di lapangan.

Pemerintah desa diingatkan agar tidak hanya berfokus pada kelengkapan berkas, tetapi juga memastikan bahwa seluruh transaksi dan pelaksanaan kegiatan benar-benar sesuai dengan perencanaan.

Kejaksaan juga menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui peningkatan integritas aparatur desa, pemahaman regulasi, serta koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) apabila ditemukan persoalan administrasi yang memerlukan klarifikasi.

Mewakili Kapolres Batu Bara, Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R Hutagaol SH, MH Jangan Langsung Menyalahkan Kepala Desa, Pahami Persoalannya

Kapolres Batu Bara, diwakili Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R Hutagaol SH, MH :”menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan sosialisasi hukum tersebut.

Ia menilai kegiatan yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa dan insan pers penting untuk membangun kesamaan pemahaman.

Menurutnya, persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan desa perlu dipahami secara menyeluruh sebelum ditarik menjadi kesimpulan.

“Jangan sedikit-sedikit nantinya desa yang disalahkan, kepala desanya yang dianggap tidak transparan. Kenapa? Mungkin miskomunikasi,” ujarnya.

AKP Rahmad yang menyampaikan pengalamannya bertugas di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor) menekankan pentingnya komunikasi dalam mencegah kesalahpahaman.

Ia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan. Karena itu, informasi yang jelas dan pemahaman terhadap duduk persoalan menjadi hal penting.

AKP Rahmad mengajak seluruh kepala desa untuk aktif mengikuti kegiatan sosialisasi hukum agar dapat memperoleh pemahaman langsung mengenai regulasi dan potensi persoalan yang dihadapi.

“Kalau memang diundang datanglah. Setelahnya kita bisa memaknai. Datang saja pun tidak mungkin belum tahu, apalagi kita tidak datang,” katanya.

Ia berharap kegiatan serupa terus dilaksanakan dengan melibatkan seluruh unsur terkait guna memperkuat koordinasi dan mencegah miskomunikasi.

Ketua Apdesi Batu Bara: Kepala Desa Harus Terbuka dan Pahami Regulasi

Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Batu Bara, Idris Dele, turut menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.

Ia mengingatkan para kepala desa agar memahami setiap ketentuan sebelum menetapkan program maupun mengalokasikan anggaran.

Menurutnya, kesalahan dalam menempatkan atau menggunakan anggaran dapat menimbulkan persoalan apabila tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Apabila kepala desa salah menempatkan anggaran, itu bisa menjadi persoalan. Ini yang perlu kita pahami bersama,” ujarnya.

Idris menjelaskan bahwa besaran anggaran yang diterima setiap desa berbeda-beda. Namun, penggunaannya tidak sepenuhnya menjadi kewenangan kepala desa karena terdapat ketentuan dan prioritas yang harus dipenuhi.

Prioritas tersebut mencakup pembangunan, pelayanan kesehatan, penanganan bencana dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya.

“Semua itu sudah tergambar dalam aturan. Tinggal bagaimana kita melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar setiap persoalan dalam pengelolaan keuangan desa tidak langsung disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi tanpa memahami fakta dan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, keterbukaan dalam perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tetap diperlukan agar penggunaan dana desa dapat dipahami serta diawasi oleh masyarakat.

Sinergi Pemkab, APH dan Pers Diharapkan Perkuat Tata Kelola Desa

Melalui kegiatan sosialisasi hukum yang diselenggarakan DPC PJI-D Kabupaten Batu Bara tersebut, seluruh unsur yang terlibat mendapatkan ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai tanggung jawab masing-masing dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran desa.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara mendorong keterbukaan informasi dan komunikasi yang profesional. Kejaksaan memberikan pemahaman mengenai potensi persoalan hukum, sementara Kepolisian menekankan pentingnya koordinasi serta pemahaman yang utuh terhadap setiap persoalan.

Di sisi lain, organisasi kepala desa mengingatkan pentingnya memahami regulasi, sedangkan insan pers diharapkan terus menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan fakta, verifikasi dan prinsip keberimbangan.

Sinergi tersebut diharapkan dapat mendorong pemerintah desa di Kabupaten Batu Bara semakin tertib dalam menyusun perencanaan, melaksanakan program dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.

Transparansi tidak cukup hanya dengan membuka informasi anggaran. Akuntabilitas juga harus dibuktikan melalui kesesuaian antara perencanaan, dokumen administrasi dan realisasi kegiatan di lapangan.

Dengan pengelolaan yang terbuka, pengawasan sesuai kewenangan dan komunikasi yang baik, setiap rupiah anggaran desa diharapkan dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara.

(Erwanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *