JOMBANG, RADAR007.com – Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ngoro, Kabupaten Jombang, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, telah memasuki tahap pelaksanaan setelah proses tender dan penandatanganan kontrak dinyatakan selesai.
Berdasarkan data pengadaan dengan kode 10126924000, proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp2.897.800.000, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat Rp2.897.590.000.
Adapun nilai kontrak sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek di lokasi sebesar Rp2.462.942.590,51.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp434,86 juta antara pagu anggaran dan nilai kontrak. Selisih tersebut merupakan hasil dari proses pengadaan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kerugian negara ataupun pelanggaran.
Papan informasi yang dipasang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang mencantumkan sejumlah informasi mengenai proyek tersebut.
Pekerjaan: Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Ngoro
Sumber dana: APBD Tahun Anggaran 2026
Lokasi: Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang
Nilai kontrak: Rp2.462.942.590,51
Tanggal kontrak: 23 Juni 2026
Waktu pelaksanaan: 150 hari kalender
Pelaksana: CV Mubarok
Konsultan pengawas: CV Persada Consultant
Nomor kontrak: 0003.3/205/PPK/2.11.04.2.01.0004-Pemb.RTH Ngoro
Dua Titik Pekerjaan
Pantauan di lapangan pada Senin (21/9) menunjukkan pekerjaan pembangunan RTH tersebut berada di dua titik, yakni di Jalan Kawi No. 36 dan Jalan Raya Kandangan No. 12, Kecamatan Ngoro.
Lahan yang digunakan memiliki luas sekitar 20.410 meter persegi dan tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Jombang dengan nomor register 000001.
Di lokasi juga terdapat papan pengumuman mengenai status aset tanah pemerintah. Dalam papan tersebut dicantumkan peringatan mengenai larangan memanfaatkan lahan tanpa izin serta konsekuensi hukum bagi pihak yang menggunakan aset tersebut tanpa dasar yang sah.
Pembangunan RTH ini diharapkan tidak hanya menghasilkan kawasan yang lebih hijau, tetapi juga menyediakan ruang publik yang nyaman dan dapat diakses masyarakat.
Secara fungsi, keberadaan ruang terbuka hijau diharapkan dapat membantu penyerapan air hujan, mengurangi suhu lingkungan, meningkatkan kualitas udara, sekaligus menjadi ruang rekreasi dan interaksi sosial bagi masyarakat.
Kepala DLH Belum Memberikan Penjelasan
Di sisi lain, terkait pelaksanaan proyek tersebut, termasuk progres pekerjaan, mekanisme pengawasan, serta sejumlah informasi teknis pembangunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi telah diupayakan oleh wartawan untuk memperoleh penjelasan dari pihak dinas. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Miftahul Ulum.
Keterangan dari pihak pemerintah daerah dan pelaksana proyek penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat, terutama mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta target penyelesaian selama 150 hari kalender.
Media ini tetap membuka ruang bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, pelaksana proyek, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat pun berharap pembangunan RTH Ngoro dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai kontrak dan spesifikasi yang telah ditetapkan, serta menghasilkan fasilitas publik yang benar-benar memberikan manfaat bagi warga Kecamatan Ngoro dan masyarakat Kabupaten Jombang.(sb007)











