
Radar007.com, Kaltim
Konflik Agraria Berkepanjangan di desa INTU LINGAU, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Masyarakat Intu Lingau Menjerit menunggu kepastian dari instansi pemerintah daerah terkait, setelah di adakan beberapa kali RDP (Rapat Dengar Pendapat) di beberapa instansi yang di lakukan 21 Agustus 2025 lalu.
Ironisnya, masyarakat Intu Lingau belum mendapatkan kepastian dari pihak pemerintah daerah maupun pusat. Dampak ke masyarakat tempatan penggarapan lahan terus dilakukan sehingga merambah ke area perkampungan yg bisa merusak ekosistem lingkungan termasuk DAS (Daerah Aliran Sungai), tempat pemakaman Tua, ladang dan pohon Lembo durian serta pondok ladang warga yang semua adalah sebagai pendukung kehidupan masyarakat setempat.
Kronologis Perjalanan Singkat Konflik Agraria Masyarakat Intu Lingau
Berawal dari adanya PT Borneo Damai Lestari Raya (BDLR), yang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait perkebunan karet, komoditi karet dan telah melakukan pembebasan lahan dengan harga Rp1 juta per hektar.
Adapun lahan yang diperoleh waktu itu hanya 1.700 hektar, sedang lahan yang tertanam pokok karet hanya sekitar 650 hektar dan lahan yang tidak tertanam, sekitar 1050 hektar.
Lahan tersebut terkategori terlantar atau tidak di rawat sejak tahun 2012. Lahan plasma tersebut, tidak pernah diketahui serta korporasi tidak pernah berdiri, sebagaimana tidak terbukti dengan sebuah data penerima plasma, sesuai prosedur atau peraturan yang berlaku dan tidak pernah ada keterbukaan tentang plasma kepada masyarakat Intu Lingau.
Singkat cerita, pada tahun 2021 pihak PT Borneo Damai Lestari Raya (BDLR), telah meninggalkan lokasi perkebunan tersebut, tanpa adanya laporan baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak pemerintah desa ataupun tokoh perwakilan masyarakat hingga lahan perkebunan tersebut menjadi terlantar tanpa adanya perawatan selama kurang lebih 3 tahun tanpa adanya penjelasan yang pasti.
Pada tahun 2024 muncul kembali sebuah perusahaan atas nama PT Palmasa Agri Mandiri (PAM), melakukan sosialisasi pada tanggal 21 mei 2024. Pihak Manager PT PAM, Raditya Yudha menyatakan dan menyampaikan kepada masyarakat, telah memperoleh lahan tersebut berdasarkan take over dari PT Borneo Damai Lestari Raya (BDLR), dengan menawarkan harga Rp.250.000 per hektar. Akan tetapi tawaran tersebut ditolak oleh seluruh masyarakat kampung Intu Lingau sebagaimana tertuang dalam berita acara pada tanggal 21 mei 2024.
Adapun beberapa penyampaian dari pihak PT PAM, telah memicu sebuah konflik, yang mana masyarakat tidak mengizinkan untuk dilakukan suatu penggusuran atau pembukaan lahan, sehingga beberapa tokoh masyarakat Telah dilaporkan kepada pihak berwajib dan berujung damai secara adat pada tanggal 25 Mei 2024.
Melalui perdamaian tersebut pihak PT Farmasi Agri Mandiri sepakat tidak akan melakukan kegiatan tanpa adanya persetujuan masyarakat.
akan tetapi menurut pandangan masyarakat, melalui beberapa oknum yang tidak lain adalah Pejabat pemerintah daerah.
Pada waktu bersamaan, beberapa oknum telah melakukan kegiatan dan secara diam-diam menjamin dan membantu pihak PT PAM, untuk melakukan lobi melalui aksi door to door, dengan cara mengintimidasi masyarakat dengan sebuah kalimat: “Apabila lahan atau lokasi tersebut tidak dikasih ke perusahaan, maka lahan tersebut akan hilang karena lahan ataupun kebun tersebut, berada dalam kawasan HGU (hak guna usaha).”
Masyarakat juga akan terjerat hukum apabila menuntut hak di atas tanah HGU, sehingga beberapa lahan ataupun lokasi tergarap bahkan lokasi tanah milik warga yang di luar HGU, sehingga munculnya konflik antar masyarakat adat kampung intu Linggau dengan perusahaan.
Dalam hal ini, masyarakat merasa sama sekali tidak dihargai dan di rugikan.
Bahkan waktu itu, justru ada beberapa masyarakat yang dilaporkan kepada pihak yang berwajib, dengan alasan bahwa lahan tersebut masuk HGU.
Sebelumnya, telah dilakukan pengecekan lahan bersama BPN. Dari hasil pengecekan tersebut, yang ternyata wilayah yang di anggap HGU, masuk ke perkampungan dan beberapa rumah serta tumpang tindih lahan dengan beberapa sertifikat dan beberapa SPPHT milik warga serta kebun Lembo Durian dan lokasi wisata alam kuburan tua yang termuat dalam HGU.
Terkait HGU tersebut, masyarakat tidak pernah dilibatkan ataupun sosialisasi terkait adanya penetapan harga tersebut, dan justru dari pihak masyarakat tidak mengetahui tentang adanya keberadaan HGU tersebut.
Lebih parahnya lagi beberapa titik vital, yaitu badan sungai juga digusur sehingga menyebabkan kerusakan ekosistem alam.
Dengan kejadian tersebut, masyarakat Intu Lingau melakukan suatu gugatan atau tuntutan secara adat, akan tetapi sampai saat sekarang ini, tidak juga mendapatkan suatu kepastian.
Hingga berita ini diterbitkan. Masyarakat berharap sekali penanganan khusus dari Pemerintah pusat utamanya atensi dari Presiden RI Prabowo Subianto. Pasalnya, penggarapan lahan terus berjalan dan mendekati perkampungan warga bahkan sebagian ladang dan ekosistem penunjang kehidupan masyarakat juga rusak akibat penggusuran tersebut. Dan diharapkan Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Kutai Barat juga tidak tutup mata dengan kejadian ini dan bisa memberikan jawaban dan tindakan yang pasti dengan adanya beberapa RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang pernah dilakukan Masyarakat di beberapa instansi pemerintah daerah.
“Kami berharap agar bapak Presiden RI Prabowo Subianto dan Pemerintah daerah kabupaten Kutai Barat melakukan penanganan khusus agar konflik berkepanjangan berakhir dan lahan kami masyarakat Intu Lingau tidak dirampas PT PAM (Palmasa Agri Mandiri) yang masih melakukan penggarapan,” ucap perwakilan dari masyarakat Intu Lingau kepada wartawan, Rabu (29/10) kemarin.
Editor: Nol-nol Tujuh












