Labuhanbatu Utara, Radar007.com
Kemunculan dua ekor Harimau Sumatera yang viral di Desa Siamporik bukan sekadar fenomena alam biasa. Peristiwa itu kini dikaitkan langsung dengan dugaan perusakan hutan tua di Dusun VII Pangujungan Situmba, Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, yang hingga kini menyisakan tanda tanya besar terhadap peran dan tanggung jawab UPT KPH V Aek Kanopan serta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam lanjutan penelusuran Radar007.com, sejumlah warga Desa Hasang yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kesaksian penting. Mereka mengaku pernah melihat dua ekor Harimau Sumatera di kawasan hutan tua Dusun VII Pangujungan Situmba, jauh sebelum penampakan satwa dilindungi tersebut ramai diperbincangkan di Desa Siamporik.
“Harimau yang terlihat di Siamporik itu tidak salah lagi dari sana. Kami pernah melihatnya di hutan Pangujungan Situmba,” ujar seorang warga kepada wartawan Radar007.com.
Warga mengaitkan pergerakan satwa liar tersebut dengan rusaknya habitat alami akibat aktivitas pembukaan lahan besar-besaran yang hingga kini legalitasnya dipertanyakan. Mereka mengutip istilah leluhur setempat, “harimau bisa berjalan pitu tor, pintu rura”, yang berarti mampu melewati tujuh bukit dan tujuh lembah, sebagai penjelasan mengapa satwa puncak rantai makanan itu kini muncul di wilayah pemukiman.
“Kalau hutannya dirusak, jangan salahkan harimau turun ke kampung. Itu bukan karena harimaunya, tapi karena ulah manusia,” kata warga lainnya.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kawasan hutan tua Dusun VII Pangujungan Situmba memiliki fungsi ekologis penting sebagai habitat satwa dilindungi. Jika demikian, maka pembukaan lahan skala ratusan hektare di wilayah tersebut seharusnya berada di bawah pengawasan ketat UPT KPH V Aek Kanopan sebagai perpanjangan tangan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Namun hingga berita ini diterbitkan, publik belum memperoleh penjelasan terbuka dari KPH V Aek Kanopan terkait status kawasan, dasar hukum aktivitas pembukaan lahan, maupun langkah mitigasi dampak lingkungan, termasuk perlindungan terhadap satwa liar.
Sorotan pun mengarah langsung ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Heri Wahyudi Simatupang, S.STP., M.AP. Sebagai otoritas tertinggi pengelolaan kehutanan di tingkat provinsi, Dishut Sumut dinilai memiliki tanggung jawab struktural dan moral untuk memastikan bahwa tidak terjadi pembiaran terhadap perusakan kawasan hutan, terlebih jika berdampak pada konflik agraria dan keselamatan masyarakat.
Jika kawasan tersebut bukan hutan, maka Dishut Sumut dan KPH wajib membuka data dan peta kawasan secara transparan kepada publik. Namun jika kawasan tersebut termasuk hutan produksi, hutan lindung, atau wilayah penyangga ekosistem, maka muncul pertanyaan serius: bagaimana mungkin aktivitas masif berlangsung tanpa kontrol yang terlihat di lapangan?
Isu yang awalnya dipandang sebagai konflik lahan kini berkembang menjadi persoalan ekologis yang lebih luas. Ketika warga kehilangan tanah, hutan rusak, dan satwa dilindungi kehilangan habitat hingga masuk ke wilayah pemukiman, maka kegagalan pengelolaan tidak bisa lagi ditutupi dengan istilah “konservasi” tanpa pembuktian nyata.
Radar007.com menilai, kemunculan Harimau Sumatera harus menjadi alarm keras bagi KPH V Aek Kanopan dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Negara tidak boleh hadir hanya setelah konflik dan ancaman keselamatan muncul, sementara akar persoalan dibiarkan berlarut.
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik berimbang, Radar007.com kembali membuka ruang klarifikasi kepada UPT KPH V Aek Kanopan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, serta pihak-pihak terkait lainnya. Publik berhak mengetahui apakah hutan tua Dusun VII Pangujungan Situmba masih dilindungi hukum, atau justru telah menjadi korban kelalaian struktural yang sistematis.(red)














