Batu Bara, Radar007.com — Empat bulan setelah aparat mengungkap dugaan perdagangan ilegal 300 kilogram blangkas di Kabupaten Batu Bara, publik kini dihadapkan pada sebuah ironi penegakan hukum. Seorang tersangka utama berinisial Iyan yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) disebut-sebut masih bebas beraktivitas di wilayah Batu Bara. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah hukum benar-benar bekerja, atau justru sedang kehilangan daya gigitnya?
Kasus ini bermula pada 21 Januari 2026 ketika aparat kepolisian bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Dusun II Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 300 kilogram daging blangkas yang diduga akan dipasarkan melalui jalur perdagangan ilegal.
Dua orang berhasil diamankan di lokasi. Dari hasil pengembangan penyidikan, muncul nama Iyan yang diduga memiliki peran sentral sebagai pemasok utama dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, termasuk dugaan komunikasi dan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan satwa liar, Iyan kemudian ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang.
Saat konferensi pers pengungkapan kasus pada Januari 2026, Kapolres Batu Bara saat itu, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, menegaskan bahwa tersangka memiliki peran penting dalam rantai distribusi perdagangan satwa dilindungi dan sedang diburu aparat.
Namun hingga akhir Mei 2026, tersangka tersebut belum juga berhasil diamankan. Situasi ini menjadi sorotan karena berbagai informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa keberadaan Iyan diduga masih berada di sekitar wilayah Batu Bara dan beberapa kali terlihat menjalankan aktivitas sehari-hari.
Fakta tersebut menimbulkan paradoks hukum. Secara normatif, status DPO umumnya diberikan kepada tersangka yang melarikan diri, menghindari proses hukum, atau tidak diketahui keberadaannya. Apabila keberadaan seseorang diketahui tetapi proses penangkapan belum terlaksana, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pelaksanaan penegakan hukum di lapangan.
Kejaksaan Negeri Batu Bara saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa status hukum Iyan masih tercatat sebagai DPO dalam berkas perkara yang sedang berjalan.
Dari perspektif hukum, dugaan perdagangan blangkas dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 40 jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur larangan menangkap, memiliki, menyimpan, mengangkut, memperniagakan, maupun memanfaatkan satwa yang dilindungi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara dan denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Selain aspek hukum pidana, kasus ini juga menyentuh dimensi ekologis. Blangkas merupakan spesies purba yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir dan laut. Perdagangan ilegal yang terus berlangsung berpotensi mempercepat penurunan populasi satwa tersebut dan mengancam keberlanjutan lingkungan.
Penyidik Satreskrim Polres Batu Bara menyatakan proses pencarian masih terus dilakukan melalui koordinasi lintas wilayah, termasuk di kawasan Batu Bara, Asahan, dan Tanjungbalai. Namun masyarakat menunggu lebih dari sekadar pernyataan. Yang ditunggu adalah tindakan nyata yang mampu menjawab keraguan publik terhadap integritas dan efektivitas penegakan hukum.
“Penanganan kejahatan lingkungan hidup tidak boleh berhenti pada status administratif. Hukum harus hadir secara nyata, tegas, dan tanpa tebang pilih. Jika tersangka masih berkeliaran, maka yang dipertanyakan bukan hanya keberadaan pelaku, tetapi juga keberanian penegakan hukumnya,” tegas AF. Lubis, aktivis lingkungan yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Kini sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum. Sebab dalam negara hukum, yang dipertaruhkan bukan sekadar penangkapan seorang DPO, melainkan kredibilitas institusi dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum diproses secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
(Tim)










