LPK Tantang Nyali APH: Jangan Hanya Jerat Petani, Periksa PT TEN dan PT CMP Agar Hukum Tak Tumpul ke Korporasi

Foto: Istimewa

banner 120x600

PALU, Radar007.com – Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) melontarkan kritik keras terhadap arah penegakan hukum dalam konflik agraria yang telah berlarut-larut di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. LPK menilai aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada penetapan masyarakat sebagai tersangka, sementara dugaan persoalan legalitas PT Total Energi Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP) belum diperiksa secara terbuka dan menyeluruh.

Ketua Umum LPK, Octhavianus Sondakh, S.H., menegaskan bahwa penetapan Megawati sebagai tersangka justru memunculkan pertanyaan besar mengenai independensi dan keberanian aparat dalam menegakkan hukum secara adil.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan korporasi. Jika masyarakat bisa diproses hukum, maka perusahaan yang legalitasnya dipersoalkan publik juga wajib diperiksa,” tegas Octhavianus kepada media ini, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, konflik agraria di Tolitoli bukan sekadar persoalan pidana biasa, melainkan konflik struktural yang telah berlangsung lebih dari satu dekade dan melibatkan dugaan persoalan perizinan, penguasaan lahan, hingga hak-hak masyarakat yang belum memperoleh kepastian hukum.

LPK mengingatkan bahwa dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, pemerintah daerah, instansi teknis, dan masyarakat, legalitas operasional PT TEN dan PT CMP telah berulang kali menjadi sorotan. Karena itu, aparat penegak hukum dinilai memiliki dasar yang cukup untuk melakukan penyelidikan secara profesional terhadap seluruh aspek legalitas perusahaan.

“Jika dalam forum resmi negara saja muncul berbagai pertanyaan mengenai legalitas perusahaan, mengapa aparat belum menjadikan hal itu sebagai pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh?” ujar Octhavianus.

LPK juga menilai penegakan hukum yang hanya menyasar masyarakat berpotensi mencederai rasa keadilan dan menimbulkan persepsi negatif bahwa hukum masih berpihak kepada pihak yang memiliki kekuatan modal.

Ironisnya, kata LPK, Megawati yang selama ini dikenal aktif memperjuangkan hak-hak petani serta menyuarakan dugaan berbagai persoalan agraria, justru lebih dahulu berstatus tersangka. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dan konstitusional.

Atas dasar itu, LPK mendesak Polda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta Satgas Mafia Tanah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT TEN dan PT CMP, termasuk menelusuri legalitas seluruh dokumen perizinan, dasar penguasaan lahan, pelaksanaan kewajiban perusahaan kepada masyarakat, serta berbagai dugaan pelanggaran yang selama ini menjadi keluhan warga.

LPK menegaskan, pemberantasan mafia tanah tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap masyarakat, tetapi harus mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari konflik agraria yang berkepanjangan.

“Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan modal. Hukum harus berdiri tegak di atas semua kepentingan. Jika ada dugaan pelanggaran oleh korporasi, maka perusahaan juga wajib diperiksa secara transparan agar publik melihat bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegas Octhavianus.

LPK pun memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan konflik agraria di Tolitoli diperiksa secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.

Catatan Redaksi: Pernyataan dalam pemberitaan ini merupakan sikap dan desakan resmi dari LPK. Dugaan terhadap pihak mana pun belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan. Proses pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Laporan: Samsul Sulawesi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *