Batu Bara, Radar007.com – Realitas pahit kembali menimpa masa depan anak bangsa. Seorang gadis berusia 15 tahun yang identitasnya dilindungi dengan nama samaran Bunga, akhirnya memberanikan diri membuka rahasia kelam yang ia pendam sendirian selama enam tahun penuh. Pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, terungkap setelah ia memohon pertolongan kepada warga sekitar di Desa Dahari Selebar, Dusun Landas, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Pelaku berinisial AR (45 tahun), diduga telah melakukan perbuatan tercela itu sejak Bunga masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas satu hingga tamat kelas enam. Alih-alih menjadi pelindung, sosok ayah justru menjadi ancaman terbesar bagi keselamatan anaknya. Untuk menutupi jejak kejahatannya, AR kerap melontarkan ancaman serius: ia berjanji akan mencelakai bahkan menghabisi nyawa Bunga jika gadis itu berani melawan atau menceritakan apa yang dialaminya kepada orang lain. Ketakutan itulah yang membelenggu korban selama bertahun-tahun, hingga akhirnya ia memberanikan diri untuk bersuara.
Kasus ini pertama kali terungkap melalui laporan warga yang enggan disebutkan identitasnya kepada awak media. Pelapor juga melampirkan bukti rekaman pengakuan langsung dari korban, yang sebelumnya telah disampaikan kepada salah satu anggota aparat TNI. Setelah memastikan kebenaran informasi, awak media segera melaporkannya kepada Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial setempat. Tim penanganan kasus pun segera dikerahkan untuk memberikan pendampingan psikologis, sosial, maupun hukum bagi Bunga guna memudahkan proses pelaporan ke kepolisian.


Kemarahan warga memuncak saat kebenaran menyebar luas. Ketika pelaku pulang dari melaut, Kamis, (16/7) sekitar pukul 16.00 WIB, warga berbondong-bondong mengepungnya dan berniat melampiaskan kemarahan. Aparat kepolisian yang sudah berada di lokasi segera bertindak cepat mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan aturan hukum yang sangat tegas di Indonesia, yaitu:
✅ Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
✅ Serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Berdasarkan aturan tersebut, perbuatan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur 16 tahun, terlebih lagi yang dilakukan oleh orang tua kandung, merupakan kejahatan yang tergolong berat dan diancam dengan hukuman penjara paling lama, bahkan dapat dikenai hukuman tambahan seperti pengawasan, pemasangan alat pemantau, hingga pengurangan hak-hak tertentu. Hal ini ditegaskan karena orang tua memiliki kewajiban utama untuk melindungi anak, bukan sebaliknya menjadi pelaku kejahatan terhadap darah dagingnya sendiri.
Kasus ini menjadi cermin pahit sekaligus peringatan nyata bagi seluruh elemen masyarakat, kejahatan terhadap anak di dalam lingkungan rumah tangga adalah dosa besar yang tidak bisa dimaafkan dan tidak boleh ditutup-tutupi. Kekerasan tidak mengenal hubungan darah, dan hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Semoga Bunga segera pulih dari trauma panjangnya, mendapatkan perlindungan penuh, dan pelaku mendapatkan hukuman yang sepadan dengan perbuatannya.
(Erwanto)










