Labusel, Radar007.com
Gonjang-ganjing dugaan permainan kotor di tubuh Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kian tak terbendung. Di tengah gencarnya perintah Presiden agar Polri membersihkan narkoba tanpa pandang bulu, justru muncul dugaan bahwa Kapolres Labusel AKBP Aditya dan jajarannya terlibat skandal manipulasi kasus narkotika. Sumatera Utara, Sabtu (15/11/2025.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan adanya pola pemaksaan status hukum, di mana warga pengguna narkoba dipaksa naik kelas menjadi ‘bandar’, demi kepentingan oknum tertentu. Ironisnya, para pemain besar yang diduga mengendalikan pasar sabu di Desa Sisumut justru aman sentosa dan bebas beroperasi.
Pengguna Dijadikan Kambing Hitam
Seorang warga Labusel, Anton, secara terang-terangan mengungkap permainan busuk tersebut.
“Di Sisumut itu pengguna sabu dipaksa jadi bandar. Saya investigasi sendiri ke TKP, tidak ada satu pun bukti yang layak untuk pasal bandar. Tapi mereka tetap dipaksakan jadi bandar. Sementara bandar asli malah dilindungi,” tegas Anton.
Data warga menyebutkan sedikitnya tiga warga Desa Sisumut—KL, WH, dan AND—ditangkap sebagai pengguna, namun saat berkas perkara diproses penyidik status mereka berubah menjadi bandar.
Kini ketiganya diseret ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat dengan tudingan berat yang patut dipertanyakan dasar hukumnya.
Konfirmasi yang Tidak Menjawab Apapun
Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam SH, membenarkan adanya penangkapan. Namun ketika dipertanyakan soal:
Mengapa pengguna dipaksa menjadi bandar?
Mengapa bandar asli yang disebut warga malah dilindungi?
Mengapa pasar sabu di Karang Sari dibiarkan buka terang-terangan?
Kasat Resnarkoba bungkam total. Tidak ada klarifikasi. Tidak ada bantahan. Tidak ada jawaban.
Diamnya aparat justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan kasus narkotika di Polres Labusel.
Bandar Sabu Masih Buka Pasar Tanpa Terjamah
Hingga berita ini diturunkan, warga menyebut dua orang bandar berstatus DPO serta tiga pelaku lain masih rutin membuka “pasar narkoba” di simpang empat Dusun Karang Sari, Desa Sisumut.
Lima orang pengedar itu disebut-sebut kebal hukum, walau aktivitas mereka terang-benderang dan diketahui luas oleh masyarakat.
Publik bertanya-tanya:
Mengapa polisi tidak berani menyentuh para bandar itu?
Siapa yang melindungi mereka?
Dan apa kepentingan di balik pemaksaan pasal terhadap rakyat kecil?
Aturan Polisi & UU yang Diduga Ditabrak oleh Oknum Polres Labusel
1. Dugaan Pelanggaran Berat Kode Etik Polri
Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
Pelanggaran:
Penyalahgunaan wewenang
Ketidakjujuran dan manipulasi penanganan perkara
Menodai martabat dan kehormatan Polri
Diduga melindungi pelaku kejahatan
Konsekuensi maksimal:
Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH)
Pemecatan dari seluruh jabatan
Sanksi etik berat lainnya
2. Dugaan Pelanggaran Disiplin Berat
PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri
Pelanggaran:
Menyalahgunakan jabatan
Tindakan tercela
Tidak profesional dalam penegakan hukum
Tidak melaksanakan tugas sesuai sumpah jabatan
Ancaman:
Penempatan di tempat khusus
Penundaan kenaikan pangkat
Pemberhentian dari jabatan struktural
3. Dugaan Pidana Penyalahgunaan Wewenang
Pasal 421 KUHP
Pejabat yang secara melawan hukum memaksa seseorang atau menyalahgunakan jabatan.
Ancaman: Penjara sampai 4 tahun.
Pasal 263 KUHP
Jika terbukti memanipulasi dokumen, keterangan, atau BAP.
Ancaman: 6 tahun penjara.
4. Dugaan Penyertaan dalam Kejahatan Narkotika
UU No. 35 Tahun 2009
Jika ada oknum yang:
Membantu, Membiarkan, Melindungi, Atau mempermudah peredaran narkotika, maka dapat dijerat Pasal 114 jo Pasal 132
Ancaman:
20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati, tergantung peran dan keterlibatan.
Presiden Sudah Memerintahkan, Tapi Polres Labusel Diduga Malah Melawan
Pada November 2025, Presiden RI secara tegas memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk:
memusnahkan peredaran narkoba, membersihkan institusi dari oknum nakal, dan tidak menindas rakyat kecil. Namun realitas di Polres Labusel justru diduga berjalan berlawanan: Rakyat kecil dipaksa menjadi bandar, sementara bandar asli diduga dipelihara.
Penutup: Publik Meminta Propam Turun Tangan. Kasus ini telah menjadi buah bibir di Labusel. Warga meminta: Propam Polda Sumut, Divpropam Mabes Polri, Bareskrim, serta Ombudsman RI untuk turun memeriksa dugaan permainan kotor di tubuh Polres Labusel—sebelum skandal ini menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.(red)








