(Bagian 29)
Oleh: Irwansyah Nasution
Medan, Radar007.com – Peringatan Hari Lahir Pancasila yang kita laksanakan setiap tanggal 1 Juni bukan sekadar seremonial tahunan atau penanda kalender belaka. Di balik tanggal bersejarah itu, tersimpan amanah konstitusional yang menuntut komitmen mendalam: bagaimana kita menerjemahkan nilai-nilai luhur sila-sila tersebut menjadi realitas nyata, bukan sekadar retorika di atas kertas atau orasi di lapangan luas. Hari ini, semangat kemerdekaan yang seolah lama mati suri di benak para pengambil kebijakan, harus kembali dipacu. Kita perlu berani meninjau ulang arah kebijakan, mengoreksi kekeliruan, dan kembali berpijak pada tujuan utama bernegara: mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Sumatera Utara ibarat sebuah rumah besar yang dihuni oleh satu keluarga besar. Di dalamnya ada ayah dan ibu yang mulai menua, serta anak-anak dan cucu yang telah tumbuh dewasa, berjumlah puluhan jiwa. Ada si sulung bernama Sumpatim, anak kedua Tapanuli, ketiga Sumtemg, dan si bungsu Kepulauan Nias. Dalam tatanan rumah tangga yang sehat, tanggung jawab tidak boleh selamanya dibebankan sepenuhnya kepada orang tua yang usianya sudah lanjut. Ketika anggota keluarga telah matang dan berkemampuan, kewajiban mengurus rumah dan menopang kehidupan seharusnya mulai diambil alih secara mandiri agar beban menjadi ringan dan kesejahteraan merata. Inilah cerminan nyata yang sedang terjadi di provinsi terbesar di Pulau Sumatera ini.
Pancasila, sebagai panduan hidup bernegara dan berpemerintahan, telah memberikan petunjuk yang sangat jelas. Nilai-nilainya menuntut agar pemerintahan hadir melayani kepentingan dan kesejahteraan setiap warga negara tanpa terkecuali. Pertanyaan besar yang harus kita jawab hari ini adalah: Sudahkah cita-cita mulia Sila Kelima – Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia – terwujud sepenuhnya di bawah payung besar Sumatera Utara?
Fakta di lapangan berbicara keras. Ketimpangan pembangunan dan hambatan distribusi pelayanan publik masih menjadi catatan kelam. Kita masih ingat betul bagaimana pelayanan terhambat dan bantuan terlambat sampai ke Kepulauan Nias saat bencana gempa melanda beberapa tahun silam. Saat nyawa rakyat dipertaruhkan, birokrasi dan jarak geografis menjadi tembok penghambat yang menyakitkan. Di sini, semangat persatuan pada Sila Ketiga seolah tercabik, karena pelayanan yang belum sempurna akibat keterbatasan jangkauan kekuasaan pemerintahan. Hal ini bukan sekadar kekurangan administrasi, melainkan sebuah cermin yang menampar kesadaran kita: apakah kita sudah serius menghayati Pancasila atau hanya sekadar merayakannya dalam upacara?
Beranjak ke Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Gagasan pemekaran wilayah yang diusulkan oleh empat kawasan strategis di Sumatera Utara—tidak muncul begitu saja, melainkan lahir dari hasil perenungan panjang, musyawarah elemen masyarakat, dan aspirasi akar rumput. Keinginan ini adalah wujud nyata dari semangat musyawarah tersebut. Masyarakat paham bahwa perubahan besar memerlukan kesabaran, namun kesabaran itu ada batasnya ketika menyangkut hak dasar percepatan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan.
Secara yuridis konstitusional, aspirasi pemekaran ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembentukan daerah baru bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam perspektif ilmu pemerintahan, hal ini dikenal dengan istilah efisiensi rentang kendali; wilayah yang terlalu luas dan beragam karakteristik geografisnya akan sulit dijangkau dan dikelola secara maksimal oleh satu pusat pemerintahan saja.
Jika kita ingin menorehkan sejarah emas bagi anak cucu, inilah saatnya kita jujur dan berani. Tidak ada jalan pintas menuju kesejahteraan merata selama wilayah Sumatera Utara masih dikelola dalam bentukan yang sama seperti puluhan tahun silam, sementara beban dan tantangannya telah berkali lipat bertambah. Strategi pemekaran menjadi kebutuhan mutlak untuk memecah rentang kendali yang panjang, menciptakan otonomi baru setingkat provinsi, dan mendekatkan pelayanan ke depan pintu rakyat.
Memperingati Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni ini tanpa membincangkan, merencanakan, dan mewujudkan pemekaran wilayah, sama artinya dengan mengabaikan jiwa dan roh dari sila-sila yang kita junjung tinggi. Sebaliknya, jika kita jadikan pemekaran sebagai kebijakan strategis untuk menjamin pemerataan dan kecepatan pembangunan, maka kita sesungguhnya sedang menanamkan akar Pancasila yang semakin kokoh di tanah Sumatera Utara.
Sumut Mekar, Pancasila Mengakar. Keadilan Sosial bukan lagi mimpi, melainkan hak yang harus segera dipenuhi.
Reporter: Erwanto
Sumber: Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI)










