Batu Bara, Radar007.com — Aktivitas galian C ilegal di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kembali menuai sorotan tajam. Meski telah berulang kali ramai diberitakan di media dan media sosial, lokasi yang diduga kuat beroperasi tanpa izin tersebut tetap bebas beraktivitas seolah-olah kebal hukum. Tidak sedikit warga menduga adanya oknum aparat penegak hukum (APH) yang turut membekingi operasi ini. Kamis, 13/11/2025.
Kegiatan penambangan tanah yang diduga ilegal itu tampak berlangsung lancar setiap hari. Pengusaha disebut-sebut seakan tak peduli terhadap aturan negara maupun dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Lebih jauh lagi, mereka diduga merasa aman karena adanya backing oknum tertentu.
Saat dikonfirmasi, seorang pria bermarga Siagian, yang mengaku bertugas sebagai pengutip uang penjualan tanah kepada sopir truk, membuat pernyataan mengejutkan.
“Ada lima polisi yang barusan datang, saya kasih seratus ribu rupiah, mereka ambil. Tidak apa-apa,” ujarnya kepada awak media pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengusaha galian C — yang disebut-sebut terkait dengan marga Perangin-angin — memiliki bekingan oknum APH sehingga tetap beroperasi tanpa rasa khawatir.
Di lapangan, kerusakan terlihat jelas. Lahan pertanian tercemar, akses jalan menjadi rusak parah, dan saat musim hujan, jalur transportasi berubah menjadi licin, becek, dan membahayakan pengguna jalan. Debu dan bisingnya truk pengangkut tanah juga mengganggu kenyamanan warga setempat.
Ironisnya, kegiatan ini diduga dilakukan tanpa mengantongi izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun kenyataannya, aktivitas penambangan justru semakin menjadi-jadi demi mengejar keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampak sosial maupun lingkungan.
Ketua LSM MITRA dan Ketua FORWAKUM TIPIKOR, Alaiaro Nduru, menegaskan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius.
Menurutnya, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, Pasal 161 UU Minerba juga mengatur kewajiban izin pengangkutan dan penjualan material tambang.
Saat awak media melakukan investigasi di lokasi, seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa aktivitas galian itu telah berlangsung selama beberapa minggu menggunakan alat berat jenis excavator.
“Sampai sekarang saya belum pernah melihat ada izinnya,” ujarnya.
Tokoh masyarakat tersebut dan sejumlah warga lainnya mendesak Kapolda Sumut serta Polres Batu Bara untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelaku usaha galian ilegal tersebut. Mereka berharap penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa kebal hukum hanya karena diduga memiliki backing.
(Erwanto/Tim)










