BOGOR, Radar007.com — Integritas bukan sekadar slogan yang terpampang di dinding lembaga peradilan. Integritas diuji dalam setiap keputusan, setiap kewenangan yang digunakan, hingga setiap godaan yang berpotensi menyeret aparatur hukum ke dalam penyimpangan.
Kesadaran itulah yang kembali ditekankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) RI melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) Batch IV.
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA, Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/9/2026), tersebut diikuti 40 Ketua Pengadilan Kelas I di lingkungan MA.
Program ini menjadi bagian dari implementasi kerja sama KPK dan MA untuk memperkuat kapasitas integritas aparatur peradilan.
Memasuki angkatan keempat, PRISMA tidak hanya diarahkan untuk menambah pengetahuan mengenai antikorupsi. Lebih jauh, program tersebut membidik kemampuan pimpinan pengadilan dalam mengenali, mencegah, dan merespons risiko penyimpangan yang dapat menggerus independensi serta kredibilitas proses peradilan.
Integritas Hakim Diuji Saat Ada Celah
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, menegaskan bahwa integritas merupakan bagian penting dalam membangun kelembagaan peradilan yang profesional dan dipercaya masyarakat.
Menurutnya, integritas harus dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk melahirkan kepemimpinan peradilan yang beretika sekaligus mampu menjaga marwah lembaga.
“Pelatihan ini bukan sekadar kegiatan pendidikan dan pelatihan, melainkan implementasi konkret Perjanjian Kerja Sama antara MA dan KPK yang ditandatangani pada 24 April lalu.”
Cahya menyebut sepanjang 2026 program tersebut telah berlangsung dalam tiga angkatan dengan total 118 peserta.
Dengan tambahan 40 peserta pada Batch IV, PRISMA menjadi ruang pembelajaran bagi unsur pimpinan pengadilan untuk memperkuat integritas kelembagaan sekaligus kualitas pelaksanaan kewenangan kehakiman.
Posisi pimpinan pengadilan dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan proses peradilan berlangsung objektif, profesional, serta bebas dari intervensi maupun transaksi kepentingan.
Sebab, ketika kewenangan hukum bertemu dengan kepentingan pribadi, ruang penyimpangan dapat terbuka.
Karena itu, penguatan integritas aparatur peradilan menjadi bagian penting dalam menjaga independensi penegakan hukum.
“Oleh karenanya, integritas aparatur peradilan pada akhirnya menjadi salah satu fondasi legitimasi negara hukum. Setiap putusan yang lahir dari proses yang berintegritas dapat memperkuat keyakinan masyarakat terhadap hukum, sementara penyimpangan dalam proses peradilan berpotensi mengikis kepercayaan yang telah dibangun dalam waktu panjang,” jelas Cahya.
Kenali Risiko, Jangan Tunggu Pelanggaran Membesar
PRISMA Batch IV berlangsung selama lima hari, 21–25 September 2026.
Dari 40 peserta, terdiri atas 21 Ketua Pengadilan Negeri, 14 Ketua Pengadilan Agama, dua Kepala Pengadilan Militer, dan tiga Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
Rangkaian pelatihan dirancang untuk memperkuat kemampuan peserta dalam membangun sistem integritas di lingkungan masing-masing.
Materi yang diberikan mencakup pembelajaran andragogis, sharing true story, perenungan manajemen qolbu, hingga penyusunan sistem penguatan integritas.
Efektivitas pembelajaran blended learning juga dievaluasi melalui pre-test dan post-test, evaluasi penyusunan sistem penguatan integritas, serta evaluasi terhadap fasilitator.
Materi tersebut mencakup penguatan budaya organisasi, pembangunan budaya antisuap dan antigratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, hingga pengenalan sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API).
Cahya menilai seluruh rangkaian tersebut diarahkan untuk membangun kesadaran personal aparatur penegak hukum.
Dengan demikian, integritas tidak berhenti sebagai komitmen kelembagaan, tetapi harus terlihat dalam perilaku, pelaksanaan tugas, serta setiap keputusan yang diambil.
“Setiap Celah Penyimpangan Harus Ditutup”
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief, menyoroti pentingnya penguatan integritas yang berjalan beriringan dengan kesejahteraan aparatur peradilan.
Menurutnya, penghasilan dan tunjangan yang diterima hakim saat ini semestinya memberikan ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak, sehingga tidak membuka jalan menuju pelanggaran.
Namun, persoalan integritas tidak berhenti pada besaran penghasilan.
Kepekaan terhadap pemberian, potensi konflik kepentingan, hingga keberanian melaporkan indikasi penyimpangan menjadi bagian penting untuk menjaga lembaga peradilan tetap bersih.
“Setiap celah penyimpangan, sekecil apa pun, perlu segera dikenali dan ditutup. Potensi suap tidak selalu bermula dari perkara besar, sehingga kepekaan terhadap setiap bentuk pemberian dan keberanian untuk melaporkannya menjadi bagian penting dalam menjaga kebersihan lembaga peradilan,” papar Arief.
Pernyataan tersebut menempatkan pencegahan sebagai garis depan. Jangan menunggu penyimpangan berubah menjadi perkara hukum baru kemudian bertindak.
Respons cepat terhadap indikasi penyimpangan menjadi bagian dari upaya mencegah persoalan berkembang lebih jauh.
Penguatan kapasitas aparatur pun tidak cukup hanya dengan memberikan pengetahuan. Dibutuhkan perubahan cara pandang dan keberanian mengambil sikap ketika berhadapan dengan potensi pelanggaran.
Integritas Bukan Hanya di Ruang Sidang
Arief juga mengingatkan bahwa menjaga integritas tidak berhenti di lingkungan kerja.
Keluarga turut memiliki peran dalam membentuk pola hidup yang wajar dan tidak berlebihan. Dengan demikian, nilai integritas diharapkan menjadi kebiasaan yang melekat dalam keseharian aparatur, baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan pribadi.
Para peserta pun didorong mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh dan terus membuka ruang pembelajaran mengenai integritas.
Sebab, integritas bukan hanya soal apa yang diketahui seseorang, melainkan apa yang dipilih dan dilakukan ketika berhadapan dengan kesempatan untuk menyimpang.
Marwah Peradilan Dipertaruhkan
Sinergi KPK dan MA melalui PRISMA diharapkan memperkuat kapasitas pimpinan pengadilan dalam membangun lingkungan kerja berintegritas, mengenali potensi risiko korupsi, serta memastikan nilai antikorupsi menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan kehakiman.
Penguatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas proses peradilan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Pada akhirnya, marwah peradilan tidak hanya dibangun melalui putusan yang dihasilkan, tetapi juga melalui proses yang bersih sebelum putusan itu lahir.
Ketika integritas menjadi dasar dalam setiap tindakan, profesionalisme dan independensi dapat diperkuat.
Sebaliknya, setiap celah suap, gratifikasi, konflik kepentingan, maupun penyimpangan yang dibiarkan berpotensi menjadi persoalan serius bagi kepercayaan masyarakat.
Karena itu, pesan PRISMA menjadi terang: kenali celahnya, tutup risikonya, dan jangan beri ruang bagi perilaku koruptif menggerogoti lembaga peradilan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) KPK Yonathan Demme Tangdilintin, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Menpim) MA Darmoko Yuti Witanto, Pimpinan Yayasan Daarut Tauhid KH. Abdullah Gymnastiar, Sekretaris BSDK MA RI Ach Jufri, serta para Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial pada Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan MA.
(Bayu/One)










