Labuhanbatu Utara, Radar007.com — Desakan masyarakat agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali menguat. Warga meminta Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuh Ledong bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menindaklanjuti seluruh informasi yang berkembang melalui penyelidikan yang profesional, objektif, dan berbasis alat bukti, demi memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan rasa aman di tengah masyarakat.
Keresahan tersebut muncul setelah beredarnya berbagai informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di sejumlah titik di wilayah Kualuh Hilir. Masyarakat berharap aparat tidak berhenti pada penerimaan informasi semata, tetapi melakukan pendalaman secara komprehensif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi isu yang terus berkembang. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, kami berharap polisi mengusutnya secara menyeluruh. Bila tidak terbukti, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan alat bukti yang cukup, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” ujar seorang warga kepada Radar007.com, Senin (21/7/2026), seraya meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga lainnya menegaskan bahwa perang melawan narkotika bukan semata menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat melalui penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap setiap informasi yang kami berikan benar-benar ditindaklanjuti. Tujuan kami bukan menghakimi seseorang, melainkan agar lingkungan kembali aman dan generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar007.com dari sejumlah narasumber, terdapat dugaan aktivitas peredaran narkotika di beberapa lokasi di Kecamatan Kualuh Hilir. Dalam informasi tersebut disebut-sebut adanya seseorang yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan serta beberapa individu lain yang diduga beroperasi di sejumlah titik berbeda.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui proses penyelidikan, penyidikan, maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, pembuktian atas setiap dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Kapolsek Kualuh Ledong, AKP Mangatas Samosir, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberantas peredaran narkotika meskipun menghadapi keterbatasan personel.
“Kita upayakan mengungkapnya semua narkoba bang… mohon sabar, kekuatan kita terbatas.”
Pernyataan tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat agar komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah penyelidikan yang terukur, pengembangan jaringan, serta penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang sah.
Secara yuridis, partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 104 memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Selanjutnya, Pasal 105 menegaskan bahwa masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana narkotika kepada aparat penegak hukum. Ketentuan tersebut menjadi landasan hukum bahwa setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam mendukung penegakan hukum.
Sementara itu, Pasal 106 memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum terkait upaya pemberantasan narkotika. Bahkan, Pasal 107 mengatur bahwa masyarakat yang berjasa membantu pengungkapan tindak pidana narkotika dapat diberikan penghargaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, proses penegakan hukum tetap harus berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Setiap dugaan tindak pidana wajib dibuktikan melalui penyelidikan, penyidikan, alat bukti yang sah, serta pemeriksaan di persidangan.
Karena itu, setiap pihak yang namanya disebut dalam informasi yang berkembang tetap harus dipandang sebagai tidak bersalah (asas praduga tak bersalah) hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Masyarakat berharap Polsek Kualuh Ledong bersama Polres Labuhanbatu terus mengoptimalkan penyelidikan terhadap seluruh informasi yang berkembang mengenai dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kualuh Hilir. Pengungkapan yang profesional, transparan, dan berkeadilan dinilai menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, serta melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan narkotika yang semakin kompleks.
(Mjs)










