Batu Bara, Radar007.com — Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara bagaikan anak panah yang sudah terpasang dan siap melesat tepat sasaran. Sejak dibentuk, lembaga ini menunjukkan sikap tegas dan agresif di mata masyarakat. Ketua DPRD M. Safii beserta Ketua Pansus Ismar Khomri secara terbuka menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi warga, menelusuri secara tuntas persoalan Hak Guna Usaha (HGU) dan kewajiban plasma yang selama ini menjadi sorotan.
Agar hasil kerja dapat dipercaya, adil, dan terbuka, Pansus membutuhkan data yang akurat dan terverifikasi. Namun hingga kini, informasi resmi mengenai total luas HGU perkebunan di Batu Bara belum tersedia secara lengkap dan mudah diakses publik. Keterbukaan data ini menjadi kunci utama agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Secara hukum, kedudukan Pansus sangat kuat untuk mendapatkan data tersebut. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap orang, termasuk lembaga perwakilan rakyat, untuk memperoleh informasi yang dikuasai oleh instansi pemerintah. Selain itu, pelaksanaan kewajiban plasma juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan menyediakan minimal 20 persen dari luas areal usahanya untuk kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Sumber data resmi dapat diperoleh melalui beberapa jalur: mulai dari Kantor BPN Kanwil Sumatera Utara yang memegang peta dan surat keputusan HGU, Dinas Perkebunan yang memiliki rekapitulasi luas lahan, hingga laporan tahunan perusahaan melalui Pemerintah Daerah. Data ini sangat penting untuk menjawab pertanyaan krusial yang ada di masyarakat.
Berdasarkan data yang beredar, Batu Bara merupakan salah satu sentra perkebunan sawit terbesar di Sumatera Utara. Diperkirakan luas kebun mencapai 70.000–80.000 hektar, dengan luas HGU perusahaan sekitar 50.000–60.000 hektar. Jika angka ini benar, maka kewajiban plasma yang harus disediakan mencapai 10.000–12.000 hektar. Pertanyaan besarnya kini: apakah kewajiban itu sudah dipenuhi dan dapat dibuktikan secara sah?
Publik menaruh harapan besar dan siap mendukung langkah Pansus selama bekerja secara jujur dan transparan. Hasil penyelidikan ini diharapkan menjadi titik terang penyelesaian konflik pertanahan, sehingga keberadaan perkebunan benar-benar memberikan manfaat yang seimbang bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat Batu Bara.
Reporter: Erwanto
Sumber: Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI)










