Pengadaan Rp210 Miliar DPRD Sulsel Jadi Sorotan, Kode Sulsel Siapkan Dumas ke KPK, KPPU, dan LKPP

Foto: Istimewa (template)

banner 120x600
Aliansi Mahasiswa Siapkan Dumas ke KPK, KPPU, dan LKPP, Soroti Pengadaan Rp210 Miliar di Sekretariat DPRD Sulsel dan Transparansi LHKPN Pimpinan

Jakarta, Radar007.com – Aliansi Koalisi Demokrasi Mahasiswa Sulawesi Selatan (Kode Sulsel) menyatakan siap melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Langkah tersebut diambil setelah aliansi melakukan kajian terhadap pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang nilainya mencapai Rp210 miliar, serta menyoroti transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pimpinan DPRD Sulsel.

Koordinator Umum Kode Sulsel, Bung AIM, menegaskan seluruh dokumen pendukung telah dihimpun dalam bentuk digital dan siap disampaikan kepada lembaga yang berwenang. Menurutnya, pengaduan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018.

Dalam kajiannya, Kode Sulsel menyoroti transparansi penggunaan anggaran pengadaan. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), nilai rencana pengadaan di Sekretariat DPRD Sulsel mencapai sekitar Rp210 miliar. Namun, aliansi mengaku menemukan sejumlah paket pengadaan yang telah berstatus selesai, tetapi informasi mengenai nilai kontraknya belum tercantum secara jelas sehingga dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.

Selain itu, perhatian juga diarahkan pada aspek transparansi LHKPN pimpinan DPRD Sulsel. Data yang dilampirkan dalam pengaduan mencatat kekayaan Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi sebesar Rp26,6 miliar dan Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud sebesar Rp92,1 miliar, dengan total akumulasi mencapai Rp118,79 miliar. Aliansi menilai keterbukaan informasi mengenai harta kekayaan penyelenggara negara merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Kode Sulsel menegaskan bahwa laporan tersebut bukan merupakan tuduhan adanya tindak pidana, melainkan permintaan kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan telaah, verifikasi, dan pendalaman sesuai kewenangannya. Pembagian pengaduan dilakukan berdasarkan fungsi masing-masing institusi, yakni KPK untuk aspek dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan indikasi, KPPU untuk menelaah kemungkinan adanya dugaan persekongkolan tender, serta LKPP untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami menghormati sepenuhnya asas praduga tak bersalah. Namun setiap penggunaan anggaran negara wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Karena itu kami meminta seluruh proses pengadaan senilai Rp210 miliar tersebut dapat ditelaah secara menyeluruh demi memastikan tidak ada penyimpangan maupun pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat,” tegas Bung AIM, Senin (27/7/2026) jumpa pers.

Aliansi Kode Sulsel menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan dari lembaga-lembaga yang berwenang. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum maupun etik, mereka menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Laporan: Robby Rambi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *