Dugaan Judi Tembak Ikan Berkedok Spa Disorot, Polisi Turun Cek Lokasi

banner 120x600

Simalungun, Radar007.com — Pemberitaan mengenai dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan yang disebut-sebut beroperasi berkedok usaha spa atau pijat refleksi di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, akhirnya ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Polsek Bandar Huluan turun langsung ke lokasi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di media online.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pengecekan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap informasi publik yang berkembang sekaligus bagian dari upaya memastikan fakta di lapangan.

Pengecekan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan, IPDA Wira Hidayat, S.H., bersama personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam. Petugas menyisir kawasan Jalan Pistol, Lingkungan III, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.

Namun, hasil pemeriksaan lapangan yang disampaikan kepolisian belum menemukan aktivitas perjudian jenis tembak ikan sebagaimana informasi yang diberitakan sebelumnya.

“Dari hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian jenis tembak ikan. Yang ditemukan adalah usaha pijat refleksi atau spa,” ujar AKP Verry Purba.

Polisi juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Lingkungan III, Johan, serta sejumlah warga sekitar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, mereka juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas perjudian tembak ikan di lokasi tersebut.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan perjudian tersebut hingga saat pengecekan dilakukan belum terbukti berdasarkan temuan lapangan kepolisian. Fakta ini menjadi penting agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak berhenti pada dugaan, tetapi dapat diuji melalui verifikasi langsung dan bukti yang objektif.

Polisi Tegaskan Monitoring Berlanjut

Meski tidak menemukan aktivitas perjudian saat pemeriksaan, Polsek Bandar Huluan menyatakan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi disalahgunakan tetap dilakukan.

Langkah tersebut menjadi relevan mengingat perjudian merupakan tindak pidana. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menggantikan sejumlah ketentuan pidana lama, termasuk rezim perjudian sebelumnya. UU tersebut kemudian disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Artinya, apabila di kemudian hari ditemukan bukti adanya praktik perjudian, penanganannya harus didasarkan pada unsur pidana yang terbukti, bukan semata-mata berdasarkan label usaha, kabar beredar, ataupun dugaan masyarakat.

Prinsip tersebut juga penting dalam pemberitaan publik: dugaan harus diverifikasi, sementara penindakan harus bertumpu pada bukti dan prosedur hukum.

AKP Verry Purba menegaskan Polres Simalungun bersama jajaran akan tetap melakukan monitoring dan patroli secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan monitoring dan patroli secara berkala guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum di wilayah hukum Polres Simalungun, khususnya di wilayah Polsek Bandar Huluan,” tegasnya.

Respons cepat kepolisian tersebut sekaligus menunjukkan bahwa setiap informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal dapat menjadi pintu masuk bagi proses verifikasi. Namun, pada saat yang sama, hasil pemeriksaan lapangan juga harus ditempatkan secara proporsional: jika bukti belum ditemukan, maka dugaan tidak boleh diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti.

Dengan demikian, polemik dugaan judi tembak ikan di balik usaha spa tersebut untuk sementara mengarah pada satu kesimpulan faktual: polisi telah turun melakukan pengecekan, tetapi dalam pemeriksaan yang dilakukan pada 16 September 2026 tidak menemukan aktivitas perjudian sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.

Pemantauan berikutnya menjadi penting untuk memastikan situasi tetap kondusif sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat berdasarkan fakta, bukan spekulasi.Catatan hukum: Saya sengaja tidak mencantumkan ancaman pidana secara sembarangan dalam naskah, karena sejak 2026 rezim KUHP telah berubah. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian berstatus tidak berlaku karena dicabut oleh UU No. 1 Tahun 2023, sedangkan KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.

Reporter: Erwanto 

Sumber: Humas Polres Simalungun 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *