Siapa yang Melindungi Tambang Pasir Ilegal Bintan? Prof. Sutan Nasomal Minta Negara Turun Tangan
BINTAN, Kepulauan Riau – Dugaan praktik tambang pasir ilegal skala besar di Kabupaten Bintan kembali menjadi sorotan nasional. Aktivitas yang sebelumnya sempat ditertibkan aparat kini diduga beroperasi kembali secara terang-terangan. Alat berat, ekskavator, dan mesin penyedot pasir bekerja tanpa henti, mengeruk sumber daya alam yang seharusnya dilindungi negara.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut dapat kembali berjalan meski telah beberapa kali menjadi perhatian aparat penegak hukum?
Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menilai persoalan ini telah melampaui sekadar pelanggaran pertambangan. Menurutnya, kasus tersebut kini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Yang sedang diuji bukan hanya pelaku tambang ilegal, tetapi integritas sistem hukum itu sendiri. Ketika laporan, dokumentasi, dan hasil investigasi telah disampaikan melalui jalur resmi namun belum terlihat langkah konkret, publik berhak mempertanyakan di mana posisi negara. Hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan di Jakarta Timur, Sabtu (13/6/2026)”.
OPERASI TERBUKA, HUKUM SEOLAH TAK BERDAYA
Tim investigasi gabungan JEJAK KASUS GROUP bersama Yayasan DPP KPK TIPIKOR yang turun langsung ke lapangan menemukan sejumlah aktivitas yang diduga mengarah pada praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Desa Teluk Bakau dan Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.
Di lokasi, alat berat terlihat beroperasi secara aktif. Material pasir dalam jumlah besar tampak ditumpuk dan siap didistribusikan ke berbagai sektor usaha. Aktivitas tersebut berlangsung terbuka, tanpa kesan adanya kekhawatiran terhadap tindakan penegakan hukum.
“Kalau benar tidak memiliki izin, maka yang terjadi bukan lagi pelanggaran biasa. Ini menunjukkan adanya keberanian luar biasa untuk menantang kewibawaan negara,” ujar seorang warga setempat, Sabtu (13/6/2026).
NAMA “RUDI” MUNCUL, SIAPA YANG MELINDUNGI?
Dalam penelusuran tim investigasi, sejumlah pekerja lapangan menyebut sosok bernama Rudi sebagai pihak yang diduga mengoordinasikan aktivitas tambang di kawasan tersebut.
Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi atas berbagai informasi yang beredar. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat tidak memperoleh tanggapan.
Kondisi tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat: apakah ada pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut dapat terus berlangsung tanpa hambatan?
KEHENINGAN YANG MENIMBULKAN TANDA TANYA
Lebih mengundang perhatian publik adalah belum adanya penjelasan resmi dari sejumlah instansi terkait mengenai dugaan beroperasinya kembali tambang tersebut.
Belum adanya respons yang memadai dari berbagai pihak membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas koordinasi antarinstansi dalam menangani persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
Prof. Sutan Nasomal menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Ketika semua pihak saling melempar kewenangan dan tidak ada yang tampil mengambil tanggung jawab, maka yang muncul adalah persepsi adanya kekosongan penegakan hukum. Negara tidak boleh terlihat absen di hadapan pelanggaran yang berlangsung di depan mata,” ujarnya.»
ANCAMAN SERIUS BAGI LINGKUNGAN DAN KEUANGAN NEGARA
Praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan hidup.
Kerusakan struktur tanah, ancaman amblesnya badan jalan, hilangnya fungsi ekologis kawasan, hingga potensi kerugian penerimaan negara dari sektor pajak dan retribusi menjadi konsekuensi yang harus diperhitungkan.
Dalam perspektif hukum, dugaan aktivitas tersebut berpotensi bersinggungan dengan berbagai regulasi, mulai dari ketentuan pertambangan, lingkungan hidup, perpajakan, hingga apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
“INI UJIAN BESAR BAGI PEMERINTAH”
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.
“Saya meminta Presiden Prabowo Subianto, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan seluruh informasi yang berkembang diperiksa secara profesional dan transparan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tegas kepada rakyat kecil tetapi lunak terhadap pelanggaran yang melibatkan kepentingan besar.”
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara sangat bergantung pada bagaimana kasus-kasus seperti ini ditangani.
“Jika negara hadir, maka hukum harus terlihat bekerja. Jika negara diam, maka ruang publik akan dipenuhi spekulasi. Dan ketika spekulasi tumbuh karena minimnya tindakan, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat.”
KESIMPULAN REDAKSI
Hingga laporan ini dipublikasikan, aktivitas yang diduga sebagai tambang pasir ilegal tersebut masih menjadi sorotan publik. Masyarakat menanti langkah konkret aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberikan kepastian, transparansi, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Kasus Bintan kini tidak lagi sekadar soal pasir yang dikeruk dari perut bumi. Ia telah berkembang menjadi simbol pertanyaan yang lebih besar:
Apakah hukum masih menjadi panglima, atau justru kalah oleh kekuatan yang tak terlihat? Publik menunggu jawabannya.









