LPM Gowa Gugat Integritas Penegakan Hukum, Kajari Diminta Bertanggung Jawab

Foto: Istimewa

banner 120x600

Dugaan Kriminalisasi Ilyas Sitaba Memanas, Massa Desak Kajari Gowa Mundur

GOWA, Radar007.com – Gelombang perlawanan terhadap dugaan ketidakadilan hukum kembali menggema di Kabupaten Gowa. Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) Control Social Corruption Watch, Transparency, Law and Supremacy menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang diduga sarat kejanggalan dan berpotensi mengkriminalisasi warga bernama Ilyas Sitaba.

Aksi yang digelar di sejumlah titik strategis tersebut bukan sekadar demonstrasi biasa, melainkan bentuk kontrol sosial atas kinerja aparat penegak hukum yang dinilai mulai kehilangan arah dalam menegakkan prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Dalam surat pemberitahuan resmi yang disampaikan kepada Kapolres Gowa, massa aksi menegaskan bahwa gerakan ini memiliki landasan konstitusional yang kuat, mengacu pada Pasal 28 UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Menurut hasil investigasi dan kajian hukum yang dilakukan tim advokasi LPM, ditemukan sejumlah indikasi cacat administrasi dan prosedural dalam penanganan perkara yang menjerat Ilyas Sitaba. Dugaan pelanggaran tersebut disebut mencakup aspek formil maupun materil yang berpotensi mencederai prinsip due process of law.

“Kami melihat adanya indikasi serius yang harus dijelaskan kepada publik. Jika hukum digunakan tanpa kehati-hatian dan tanpa menjunjung asas keadilan, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan kriminalisasi,” tegas salah satu koordinator aksi dalam pernyataannya.

Desak Kajari Gowa Bertanggung Jawab

Aksi yang dimulai dari Sekretariat LPM di Jalan Skarda Raya pukul 12.30 WITA itu bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Pengadilan Negeri Gowa, dan berakhir di Mapolres Gowa. Sekitar 50 peserta aksi turut terlibat dalam pengawalan isu yang dinilai menyangkut hak-hak dasar warga negara tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, massa menyampaikan tuntutan keras:

1. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Gowa dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara untuk mengundurkan diri apabila terbukti melakukan proses hukum yang tidak profesional dan mengarah pada kriminalisasi terhadap Ilyas Sitaba.

2. Menuntut aparat penegak hukum mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta menghormati hak-hak konstitusional warga negara.

3. Meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan proses hukum yang dinilai sarat kontroversi dan menimbulkan keresahan publik.

4. Mendesak Pengadilan Negeri Gowa bersikap independen, objektif, dan tidak tunduk pada tekanan pihak mana pun dalam memutus perkara.

5. Menuntut penjelasan terbuka dari Kasat Reskrim dan Kasi Pidum terkait dasar hukum, alat bukti, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Ilyas Sitaba agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

LPM menilai kasus ini telah berkembang menjadi ujian integritas bagi institusi penegak hukum di Kabupaten Gowa. Publik berhak mengetahui apakah proses yang berjalan benar-benar berlandaskan hukum dan keadilan, atau justru menyimpan persoalan yang harus segera dibenahi.

“Bila hukum kehilangan keadilan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan ikut runtuh. Karena itu, kami akan terus mengawal perkara ini hingga seluruh fakta dibuka secara terang-benderang kepada publik,” tegas massa aksi.

Aksi berlangsung secara damai dengan pengawalan aparat keamanan. Namun pesan yang dibawa para demonstran terdengar jelas: masyarakat menuntut transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang bebas dari segala bentuk kriminalisasi.

 

Laporan: Robby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *