Dok| Ilustrasi
KAB SEMARANG | RADAR007.COM – Kepala Seksi (Kasi) Sengketa Pertanahan Kantor ATR/BPN Kabupaten Semarang berinisial E dilaporkan ke sejumlah lembaga negara atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan bekas PT Nandi Amerta Agung di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
Laporan tersebut diajukan Adv. Dr. Roni Rinto N. MDR., S.H., M.H. melalui surat bernomor 007-SS/INSSMG/26-VI/26 tertanggal 26 Juni 2026. Surat itu dikirimkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), serta Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah.
Menurut pelapor, objek tanah yang dipersoalkan memiliki nilai sekitar Rp240 miliar.
Roni menyebut kepemilikan tanah tersebut telah memiliki dasar hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 786 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 yang, menurutnya, menyatakan tanah tersebut merupakan milik ahli waris H. Achmad Duri dan bukan termasuk harta pailit.
Dalam laporannya, Roni menduga pejabat yang dilaporkan menghambat proses administrasi penerbitan SHGB. Ia juga menduga terdapat campur tangan pihak lain yang dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam proses tersebut.
“Kami meminta seluruh dugaan ini diperiksa secara profesional oleh aparat penegak hukum dan instansi pengawas agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Roni dalam keterangan tertulisnya.
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, pelapor juga menilai pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Atas dasar itu, pelapor meminta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah melakukan evaluasi terhadap pejabat yang dilaporkan serta menjatuhkan sanksi apabila dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Ombudsman RI, Kapolri, dan Jaksa Agung sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap penanganan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Semarang maupun pejabat yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Redaksi Radar007.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
[Tiem&Red]


