Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kabupaten Bogor, Praktik Penjualan ke Tambang Disorot

Foto: Dokumentasi (template/red)

banner 120x600

Terbongkar Dugaan Penimbunan Solar di Ciomas Tenjo, APH Ditantang Warga Usut Hingga Aktor Utama

Bogor, Radar007.com – Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, dan memicu keresahan warga yang berharap aparat penegak hukum segera turun tangan, Senin (29/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, solar diduga dibeli menggunakan kendaraan bertangki maupun truk, kemudian dipindahkan ke puluhan jeriken di sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan sementara. Setelah itu, solar tersebut diduga dijual kembali kepada sejumlah pengusaha tambang di kawasan pegunungan dengan harga berkisar Rp12.000 hingga Rp15.000 per liter, bahkan disebut bisa lebih tinggi tergantung permintaan pasar.

Foto yang diterima redaksi memperlihatkan sejumlah jeriken berukuran besar yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan BBM, lengkap dengan selang-selang yang diduga dipakai untuk proses pemindahan bahan bakar. Namun demikian, foto tersebut saja tidak dapat membuktikan adanya tindak pidana tanpa penyelidikan lebih lanjut.

Dalam informasi yang beredar, aktivitas tersebut diduga melibatkan seorang pria yang disebut bernama Hengky Fernandes alias Black, sementara lokasi penampungan disebut-sebut diduga disediakan oleh seseorang yang dikenal sebagai Pak Daos Dolar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan sehingga informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi. Apabila dugaan tersebut terbukti benar, praktik penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM dapat merugikan masyarakat, mengganggu ketersediaan pasokan, serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat meminta Polres Bogor, Polda Jawa Barat, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.

Radar007.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Laporan: Tim Investigasi/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *