Jawa Tengah, Radar007.com – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara, mulai memasuki fase yang lebih serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan barang bukti penting terkait dugaan penyelewengan dana nasabah dalam rentang waktu 2014 hingga 2022.
Penggeledahan dilakukan di rumah seorang saksi berinisial I, yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua UPK Pagedongan, serta di tempat penyimpanan dokumen milik UPK Pagedongan.
Langkah penyidik tersebut menjadi perhatian serius karena perkara ini disebut memiliki potensi kerugian negara sekitar Rp4 miliar.
Dari dua lokasi yang digeledah, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya tumpukan dokumen, satu unit CPU komputer, serta satu unit sepeda motor.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarnegara, Eka Ilham Ferdiady, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Menurut Eka, tindakan itu merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari, menemukan, sekaligus mengamankan alat bukti yang diperlukan guna mengungkap perkara.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di UPK Pagedongan,” kata Eka, Sabtu (15/8/2026).
Dokumen Diminta, Tak Kunjung Diserahkan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara, Anjar Purbo Sasongko, mengungkapkan bahwa sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik telah meminta sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk kepentingan penyidikan.
Namun, dokumen tersebut disebut belum diserahkan.
Kondisi inilah yang kemudian mendorong penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Penggeledahan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya penyidik mempersempit ruang gelap perkara dan memastikan setiap bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dapat diamankan.
Rp4 Miliar Dipertanyakan, Ke Mana Aliran Dananya?
Perkara ini kini tidak lagi sekadar berbicara mengenai tumpukan dokumen.
Dengan potensi kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp4 miliar, pertanyaan yang jauh lebih besar adalah: bagaimana dana tersebut dikelola, apakah terjadi penyimpangan, dan ke mana aliran dana tersebut?
Penyidik masih menelusuri mekanisme pengelolaan dana UPK Pagedongan, kewenangan masing-masing pihak, penggunaan dana, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan.
Dokumen dan CPU yang diamankan diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar lebih jauh transaksi, administrasi, serta pola pengelolaan dana yang selama ini menjadi objek penyidikan.
Sementara sepeda motor yang turut diamankan juga masih dalam proses penelusuran untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.
Belum Ada Tersangka
Meski penyidikan telah bergerak hingga tahap penggeledahan dan pengamanan barang bukti, Kejari Banjarnegara belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang diperoleh, termasuk dokumen, data, aliran dana, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan UPK Pagedongan.
Karena itu, seluruh pihak yang namanya muncul dalam proses penyidikan tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah hingga terdapat penetapan tersangka dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun satu hal menjadi jelas: penggeledahan di dua lokasi menandai bahwa penyidikan dugaan korupsi UPK Pagedongan tidak lagi berjalan di tempat.
Kini publik menunggu jawaban yang lebih terang.
Dari mana sebenarnya potensi kerugian negara sekitar Rp4 miliar itu muncul? Ke mana dana tersebut mengalir? Siapa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaannya? Dan, jika dugaan penyimpangan itu terbukti, siapa yang harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada di meja penyidik Kejari Banjarnegara.
Publik menunggu bukan sekadar penggeledahan, tetapi juga ujung dari pengungkapan perkara.
Laporan: Bayu Banjarnegara







