KH. Rd. Amin Muhyidin Maolani: Fakta Dokumen Dan Sejarah Tegaskan Status Masjid Agung Limbangan

banner 120x600

Garut – Radar007.com – Menanggapi berkembangnya polemik menyangkut status tanah Masjid Agung Limbangan, Ketua Dewan Penasehat Paripurna PM GATRA sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Garut, KH. Rd. Amin Muhyidin Maolani, menegaskan dengan tegas dan lugas agar seluruh pihak kembali merujuk pada bukti nyata dan fakta hukum yang tak terbantahkan.

Berdasarkan penelusuran Kaperwil Jabar Radar007.com, M.A. Zakariyya SE, dokumen resmi yang utuh dan sah, status tanah ini telah tercatat secara administrasi negara melalui Ikrar Wakaf tertanggal 11 Oktober 1984 dengan Nomor Hak 238/Wakaf di wilayah Desa Limbangan Timur. Bukti ini diperkuat pula dengan fakta peresmian bangunan yang dilakukan langsung oleh Kepala Negara saat itu, yang menegaskan adanya pengakuan dan perlindungan penuh dari negara atas keberadaan tempat ibadah tersebut.

“Fakta berbicara dengan jelas: ikrar wakaf sudah ada, pencatatan negara sudah sah, pengakuan pimpinan tertinggi bangsa sudah tercatat, dan pemanfaatan sebagai tempat ibadah telah berjalan turun-temurun. Secara hukum maupun sejarah, landasannya sudah sangat kokoh dan tak perlu diragukan lagi,” tegas beliau saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, tokoh agama yang disegani ini mengingatkan agar persoalan ini tidak melenceng dari hakikatnya. “Kita sedang berbicara soal amanah, bukan soal kepemilikan semata. Masjid adalah Rumah Allah, tempat menyatukan hati umat, bukan tempat untuk saling bersilang pendapat yang berujung pertikaian. Jika masih ada hal yang perlu diluruskan, mari kita duduk bersama, tampilkan bukti secara terbuka dan santun, serta utamakan kemaslahatan umat di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Jangan sampai kita melukai kehormatan tempat suci ini hanya karena perbedaan pandangan sesaat,” pungkasnya dengan tegas namun tetap santun.

Catatan Debu Jalanan Gatra:
Bukti yang tertulis adalah hakim yang tak bersuara, sejarah yang berjalan adalah saksi yang tak berdusta. Ketika dokumen, negara, dan kenyataan masyarakat sudah sejalan, maka kebenaran tak perlu diperdebatkan lagi. Tugas kita hanyalah menjaga, merawat, dan memanfaatkannya untuk kebaikan bersama.

(M.A. Zakariyya SE – Debu Jalanan Gatra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *