Warga, Senin (29/6/2026) menunggu klarifikasi resmi pihak CV. Mega Buana Persada anggaran aspirasi DPR: “PHO Terbit, Pekerjaan Belum Kelar! Proyek Pengaman Pantai Pecal Rp13,7 Miliar Tuai Sorotan, Publik Desak Audit Menyeluruh”
KETAPANG, Radar007.com – Proyek pengamanan Pantai Pecal di Desa Kinjil Pesisir, Kabupaten Ketapang, senilai Rp13,7 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang merupakan aspirasi Anggota DPR RI dari PAN, H. Boyman Harun, S.H., kini memunculkan sederet tanda tanya besar setelah dokumen Provisional Hand Over (PHO) diterbitkan pada 22 Desember 2025, sementara hingga akhir Mei 2026 berbagai pekerjaan di lapangan masih belum sepenuhnya rampung.
Kondisi tersebut memicu dugaan adanya ketidaksesuaian antara administrasi proyek dengan fakta di lapangan. Warga mempertanyakan bagaimana sebuah pekerjaan dapat dinyatakan selesai dan diterima, sementara masih terdapat pekerjaan yang belum dibereskan.
Berdasarkan penelusuran awak media, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Mega Buana Persada dengan pengawasan CV Jefindo Karya Mandiri KSO CV Centrina Engineering. Namun di lokasi proyek masih terlihat sejumlah pekerjaan yang belum tuntas, terutama perbaikan akses jalan yang rusak akibat lalu lintas kendaraan dan alat berat proyek.
Persoalan ini menjadi semakin serius karena Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 mengatur bahwa pekerjaan utama harus telah selesai 100 persen sebelum PHO diterbitkan. Sementara pekerjaan minor hanya dapat dimasukkan dalam daftar pemeliharaan, bukan dijadikan alasan untuk meninggalkan pekerjaan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Di tengah polemik tersebut, muncul pula dugaan bahwa sebagian anggaran proyek pengaman pantai justru digunakan untuk memperbaiki jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas proyek. Ironisnya, perbaikan yang dilakukan disebut tidak pernah diselesaikan secara menyeluruh sehingga jalan kembali mengalami kerusakan dan menyulitkan aktivitas warga.
Usai pemberitaan sebelumnya terbit, seseorang yang mengaku bernama Ruli, Humas CV Mega Buana Persada, menghubungi awak media untuk memberikan klarifikasi. Ia membantah proyek tersebut mangkrak dan menegaskan pekerjaan utama telah selesai.
“Pekerjaan tersebut telah selesai bang, yang tinggal itu perbaikan jalan warga dan barang serta peralatan kite yang belom dikemas bang,” ujarnya.
Namun saat ditanya apakah perbaikan jalan merupakan bagian dari kontrak atau adendum pekerjaan, jawaban yang disampaikan justru memunculkan pertanyaan baru.
“Perbaikan bentuk inisiatif kita bang, dan bentuk tanggung jawab karena pada saat itu jalan kita pakai untuk lalu lalang,” tegas Ruli.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Jika perbaikan jalan bukan merupakan bagian dari kontrak dan disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral perusahaan, mengapa hingga kini pekerjaan tersebut tidak diselesaikan secara tuntas? Apalagi kerusakan jalan masih dikeluhkan masyarakat.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya juga mengaku mengetahui bahwa proyek tersebut merupakan aspirasi anggota DPR RI. Ia bahkan menyebut proyek-proyek pengaman pantai selama ini diduga selalu dikerjakan oleh kontraktor yang sama.
“Bujor am bg, itu aspirasi Pak Boy, kontraktor nye satu orang am name ny Acai setau kami. Kami hanya minta jalan ni di bagus kan jangan dibiarkan macam gini,” ungkapnya.
Pernyataan warga tersebut semakin memperkuat persepsi di tengah masyarakat mengenai dugaan monopoli proyek aspirasi. Menurut warga, sosok yang dikenal dengan nama Acai diduga selalu menjadi pelaksana proyek-proyek sejenis setiap tahunnya.
Tak hanya itu, warga juga menyampaikan dugaan adanya perlindungan terhadap kontraktor tersebut. Klaim tersebut belum dapat diverifikasi dan belum didukung bukti yang dapat diuji secara hukum.
“Die tu kebal hukum bang, dengar-dengar Acai ini kontraktor besak yang selalu ngerjekan aspirasi Pak Boy kalau ade kerjaan pengaman pantai. Kebal hukum die, katenye dekat dengan APH,” ujar warga.
Berbagai pernyataan tersebut tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut. Namun kondisi proyek yang masih menyisakan pekerjaan setelah PHO diterbitkan menjadi alasan kuat bagi publik untuk meminta Balai Wilayah Sungai Kalimantan I, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, BPK, BPKP, hingga Aparat Penegak Hukum melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Masyarakat berharap polemik ini tidak berhenti pada klarifikasi semata, melainkan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap proses administrasi, pelaksanaan pekerjaan, kualitas hasil proyek, serta penggunaan anggaran negara. Sebab setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan: Budi Rahman









