Jakarta | Radar007.com β Keputusan Kejaksaan Agung yang belum melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), memicu sorotan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Febrie baru menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Menurutnya, keputusan mengenai penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara.
βKan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik,β ujar Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jum’at (17/7/2026).
Anang juga meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan menyeluruh. Ia menegaskan proses penyidikan masih berlangsung sehingga setiap tindakan hukum akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan beragam reaksi di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, mengingat dalam sejumlah perkara lain, tersangka dugaan korupsi kerap langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan awal.
Pada hari yang sama, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Perbedaan perlakuan terhadap dua perkara tersebut pun menjadi bahan diskusi di ruang publik.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat menjunjung tinggi asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum. Setiap perkara harus ditangani secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu.
Kasus ini dipastikan akan terus menjadi perhatian masyarakat. Transparansi dan konsistensi penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.









