Labuhanbatu Utara, Radar007.com – Sejumlah warga di Lingkungan IV, Pekan Timur, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menyampaikan laporan kepada media terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras tanpa izin edar. Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Laporan warga menyebutkan, dugaan peredaran tersebut diduga melibatkan seorang pria berinisial IS alias Iin Tupang. Selain itu, warga juga menyebut adanya seseorang berinisial YD yang diduga berperan dalam aktivitas tersebut. Namun demikian, hingga saat ini seluruh informasi tersebut masih sebatas laporan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, dugaan transaksi narkotika disebut berlangsung di kawasan Benteng, sementara dugaan peredaran obat keras tanpa izin diduga terjadi di sebuah kafe yang berada di depan timbangan Mambang Muda.
Warga mengaku keresahan mereka semakin meningkat karena khawatir peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Harapan kami sederhana, aparat turun langsung ke lapangan, menyelidiki informasi ini secara profesional, dan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Jika informasi tersebut tidak terbukti, kami juga berharap hasil penyelidikan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar salah seorang warga kepada Radar007.com melalui sambungan WhatsApp, Senin (27/7/2026).
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Kualuh Hulu maupun Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, segera merespons laporan tersebut melalui langkah penyelidikan yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah cepat dinilai penting sebagai bagian dari upaya menjaga supremasi hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Secara hukum, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana narkotika, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bagi pihak yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara, menyerahkan, atau memiliki narkotika golongan tertentu, ancaman pidana diatur antara lain dalam Pasal 114 dan Pasal 112, dengan ancaman hukuman penjara yang berat disertai pidana denda sesuai ketentuan undang-undang.
Apabila dugaan yang dimaksud berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa izin, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi atau obat-obatan tanpa memenuhi standar keamanan, mutu, khasiat, atau tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Radar007.com menegaskan bahwa informasi yang diperoleh masih berupa pengaduan masyarakat dan belum dapat diverifikasi kebenarannya. Oleh karena itu, redaksi akan terus mengupayakan konfirmasi kepada Kapolsek Kualuh Hulu maupun Satresnarkoba Polres Labuhanbatu sebagai pihak yang berwenang, guna memperoleh informasi yang berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip praduga tak bersalah.
(Mjs)










