Pansus BUMD DPRD Batu Bara Minta Aset Perseroda Dinilai Profesional, Pembahasan Ranperda Dilanjutkan Setelah Dokumen Lengkap

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Rabu (22/7/2026), mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Nurhaji serta Rodial, Bupati Batu Bara yang diwakili Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP., Plt Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si., seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Pansus BUMD Andriansyah, S.H. menyampaikan hasil pembahasan Panitia Khusus yang telah melakukan pendalaman terhadap Ranperda dengan memperhatikan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 100.3.2/6000/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Fasilitasi Ranperda Kabupaten Batu Bara.

Pansus secara tegas merekomendasikan agar penyertaan modal daerah berupa aset bergerak tidak dicatat sebagai bagian dari modal dasar PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) sebelum aset tersebut memperoleh nilai riil melalui penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau lembaga penilai profesional. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam pengelolaan aset daerah.

Selain itu, Pansus juga menyarankan kepada Direktur Utama PT Pembangunan Batra Berjaya bersama perangkat daerah yang membidangi aset agar mengevaluasi bahkan membatalkan proses serah terima aset bergerak yang telah dilakukan, serta tidak menerima aset tersebut sebagai bagian penyertaan modal daerah sebelum penilaian profesional selesai dilaksanakan.

Tak hanya itu, OPD pengusul, Direksi BUMD, dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara juga diminta segera melengkapi seluruh dokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan dalam poin 5 Surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dokumen tersebut selanjutnya harus disampaikan kepada Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan koordinasi, konsultasi, dan fasilitasi ulang terhadap Ranperda dimaksud.

Pansus memberikan tenggat waktu 7 hari kerja kepada pihak terkait untuk menyelesaikan seluruh kelengkapan administrasi. Setelah proses fasilitasi ulang selesai, hasilnya akan dibahas kembali bersama Panitia Khusus sebelum dilaporkan dalam Rapat Paripurna sebagai bahan pertimbangan fraksi-fraksi DPRD dalam mengambil keputusan terhadap Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah.

Rekomendasi tersebut menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Batu Bara untuk memastikan perubahan status hukum BUMD berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, mengedepankan kepastian hukum, serta menjaga integritas pengelolaan kekayaan daerah agar memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Reporter: Erwanto 

Sumber: Humas Sekwan Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *