Batu Bara, Radar007.com — Dugaan penggunaan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai ketepatan sasaran penggunaan energi bersubsidi sekaligus mekanisme pengawasan internal di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Temuan itu diperoleh awak media pada Selasa, 11 Agustus 2026. Tabung LPG 3 kg yang dikenal sebagai “gas melon” tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan di lingkungan Lapas.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai sebuah tabung gas, melainkan menyangkut integritas tata kelola subsidi negara. Sebab, LPG 3 kg merupakan LPG tertentu yang pendistribusiannya diarahkan kepada kelompok pengguna sasaran.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui kebijakan pemerintah mengenai distribusi LPG tertentu tepat sasaran, termasuk Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, yang mencakup rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Dengan demikian, penggunaan LPG 3 kg oleh suatu institusi harus dilihat berdasarkan status pengguna, fungsi pemakaian, serta ketentuan distribusi yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan lokasi ditemukannya tabung tersebut.
Jawaban Humas Dipertanyakan
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon mengenai dugaan penggunaan LPG 3 kg tersebut, Kasi Humas Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, memberikan jawaban:
“Tidak tahu saya, bos. Tanya sama yang mengantarnya.”
Jawaban tersebut justru membuka ruang pertanyaan lanjutan. Sebagai pejabat yang menjalankan fungsi kehumasan, informasi mengenai penggunaan fasilitas dan kebutuhan operasional lembaga semestinya dapat dijelaskan secara proporsional atau diarahkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya information gap dalam tata kelola internal.
Namun demikian, Tim dari Media target tipikor-news.com, meminta keterangan dan konfirmasi kepada pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku agar pemberitaan tidak berhenti pada satu versi informasi.
Bukan Sekadar Soal “Gas Melon”
Kementerian ESDM menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang harus disalurkan secara tepat sasaran. Pemerintah bahkan telah membangun mekanisme pendataan, verifikasi, pengawasan, dan pengenaan sanksi dalam sistem distribusi LPG tertentu.
Karena itu, jika benar LPG 3 kg tersebut digunakan untuk kebutuhan institusional Lapas, maka instansi terkait perlu melakukan verifikasi mengenai siapa pengguna, untuk kebutuhan apa, dari mana LPG diperoleh, serta apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan distribusi LPG bersubsidi.
Perlu ditegaskan, temuan penggunaan LPG 3 kg tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana. Unsur pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penerapan pasal yang tepat. Regulasi LPG mengatur peruntukan dan pengawasan distribusi, sedangkan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur penimbunan, penyalahgunaan distribusi, perdagangan ilegal, pemalsuan, atau perbuatan pidana lainnya, barulah konsekuensi hukum pidana dapat diterapkan berdasarkan unsur dan ketentuan yang terbukti.
Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata
Persoalan ini layak menjadi perhatian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Wilayah terkait, Pemkab Batu Bara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta aparat pengawas dan penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Pasalnya, pemerintah sendiri menegaskan bahwa subsidi LPG merupakan instrumen kebijakan publik yang harus benar-benar diterima kelompok masyarakat yang menjadi sasaran. Menteri ESDM juga menekankan pentingnya pengawasan agar subsidi LPG 3 kg tidak disalahgunakan dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.
Jika dugaan tersebut benar, pertanyaan publik sederhana tetapi substantif: mengapa LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi pengguna sasaran justru dapat masuk dan digunakan di lingkungan lembaga negara?
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting: siapa yang membeli, siapa yang memasok, untuk kebutuhan apa, dan bagaimana mekanisme pengawasannya?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi liar sekaligus untuk memastikan bahwa subsidi negara tidak keluar dari koridor peruntukannya.
Redaksi Radar007.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku maupun pihak terkait lainnya. Setiap informasi tambahan akan diberitakan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
(Tim/Erwanto)










