Batu Bara, Radar007.com — Pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 0208/Asahan resmi berakhir. Penutupan ditandai dengan upacara yang berlangsung khidmat di Halaman Kantor Bupati Batubara, Kamis (13/8/2026).
Upacara tersebut dihadiri jajaran TNI dan Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat. Amanat Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dibacakan Danrem 022/Pantai Timur Kolonel Inf. Sandi Kamidianto, S.I.P., M.I.P.
Dalam amanatnya, Kasad menyampaikan apresiasi kepada seluruh prajurit TNI, pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh elemen yang terlibat dalam menyukseskan TMMD ke-129.
Menurut Kasad, TMMD bukan sekadar proyek pembangunan fisik, melainkan manifestasi sinergi antara TNI, pemerintah dan masyarakat dalam mempercepat pembangunan serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di wilayah pedesaan.
“TMMD merupakan bentuk nyata sinergi dan gotong royong antara TNI, pemerintah daerah dan masyarakat dalam mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”
Pesan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan TMMD tidak semata-mata diukur dari berdirinya infrastruktur, tetapi juga dari lahirnya kesadaran kolektif, semangat gotong royong dan kemampuan masyarakat menjaga hasil pembangunan secara berkelanjutan.
Sasaran Fisik Capai 100 Persen
Sebelumnya, Dandim 0208/Asahan Letkol Inf. Edy Syahputra, S.H., M.I.P., selaku Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) TMMD ke-129, melaporkan seluruh sasaran kegiatan di Desa Kapal Merah, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, telah terealisasi 100 persen.
Sejumlah sasaran utama yang dikerjakan meliputi pembangunan turap, pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH), rehabilitasi mushala, serta pembangunan sumur bor.
Capaian tersebut menjadi indikator bahwa program TMMD tidak berhenti pada seremoni, tetapi menghasilkan output pembangunan yang secara langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Di sisi lain, kegiatan TMMD juga mencakup sasaran nonfisik berupa kegiatan sosial, edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Pendekatan tersebut penting karena pembangunan desa pada hakikatnya tidak hanya membutuhkan infrastruktur, tetapi juga penguatan kapasitas dan partisipasi masyarakat.
TNI dan Pembangunan Desa dalam Koridor Hukum
Secara yuridis, pelaksanaan tugas TNI memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang saat ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. UU Nomor 3 Tahun 2025 berlaku sejak 26 Maret 2025 dan mengubah sejumlah ketentuan mengenai kedudukan, tugas, penempatan prajurit pada kementerian/lembaga serta masa dinas keprajuritan.
Dalam kerangka tugas TNI, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui program seperti TMMD harus ditempatkan dalam koridor tugas dan kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. UU TNI mengatur tugas pokok TNI serta pelaksanaan operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP).
Sementara itu, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjelaskan bahwa bentuk operasi militer selain perang antara lain dapat mencakup bantuan kemanusiaan dan bantuan kepada pemerintahan sipil, dengan pelaksanaannya berdasarkan permintaan dan/atau peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, tidak tepat jika program TMMD secara otomatis diposisikan sebagai kegiatan yang “menjerat hukum”. Sebaliknya, aspek hukum menjadi koridor yang memastikan setiap pelaksanaan tugas, penggunaan sumber daya dan pembangunan oleh institusi negara berlangsung sesuai kewenangan, prosedur serta prinsip akuntabilitas.
Bukan Sekadar Membangun, Tetapi Meninggalkan Warisan
Mengusung tema “TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa”, TMMD ke-129 Kodim 0208/Asahan diharapkan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Desa Kapal Merah dan wilayah sekitarnya.
Tantangan setelah penutupan justru berada di tangan masyarakat dan pemerintah daerah: bagaimana memastikan turap, rumah layak huni, mushala dan sumur bor yang telah dibangun benar-benar dipelihara serta memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Sebab, pembangunan yang hanya selesai ketika upacara penutupan berakhir adalah pembangunan yang belum sepenuhnya tuntas. Pembangunan yang berkelas adalah pembangunan yang mampu bertahan, dimanfaatkan dan dirawat oleh masyarakat.
Penutupan TMMD ke-129 pun menjadi penanda berakhirnya operasi lapangan, namun sekaligus membuka babak baru: menjaga hasil pembangunan, memperkuat gotong royong dan memastikan semangat kemanunggalan TNI dengan rakyat tetap hidup di tengah masyarakat.
“Dari Desa, Pembangunan dimulai. Dari kebersamaan, kemajuan dipertahankan”
( Erwanto )










