Batu Bara, Radar007.com — Upaya meningkatkan kualitas sanitasi dan kesehatan lingkungan di Kabupaten Batu Bara terus didorong. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Batu Bara memperkuat gerakan STOP Buang Air Besar Sembarangan (BABS) sekaligus penerapan 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Desa Kwala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Kegiatan yang dilaksanakan Selasa (11/8/2026) tersebut menjadi bagian dari strategi membangun kesadaran masyarakat bahwa sanitasi bukan sekadar persoalan kebersihan, melainkan fondasi kesehatan publik dan kualitas hidup.
Plt. Kadis Kesehatan PPKB Batu Bara, Dedi Sahat Parningotan Siagian, SKM, M.Kes, menegaskan pentingnya membangun kesadaran kolektif masyarakat agar perilaku hidup bersih dan sehat menjadi budaya yang diterapkan secara konsisten.
“STOP BABS bukan sekadar gerakan administratif, tetapi perubahan perilaku yang harus tumbuh dari kesadaran masyarakat,” demikian substansi pesan dalam kegiatan tersebut.
Secara nasional, STBM merupakan pendekatan pemberdayaan masyarakat untuk mendorong perubahan perilaku higiene dan sanitasi. Kementerian Kesehatan menetapkan lima pilar, yakni STOP BABS, Cuci Tangan Pakai Sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga, serta pengamanan limbah cair rumah tangga.
Dengan demikian, keberhasilan program tidak cukup diukur dari tersedianya sarana sanitasi, tetapi juga dari kemampuan masyarakat mempertahankan perilaku sehat secara mandiri dan berkelanjutan.
Landasan Hukum dan Tanggung Jawab Kesehatan Lingkungan
Dalam konteks regulasi, pelaksanaan STBM memiliki landasan khusus melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, yang mengatur pendekatan pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan perilaku higiene dan sanitasi secara mandiri. Kementerian Kesehatan juga menempatkan STBM sebagai salah satu pendekatan penting dalam pembangunan sanitasi nasional.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi salah satu payung hukum terbaru dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia, termasuk penguatan upaya kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Namun, penting ditegaskan bahwa STOP BABS bukan ketentuan pidana yang otomatis menjerat setiap warga yang melanggar. Penerapan STBM pada dasarnya mengedepankan edukasi, pemberdayaan, perubahan perilaku dan penyediaan akses sanitasi. Sanksi hukum baru dapat diterapkan apabila suatu perbuatan memenuhi unsur pelanggaran atau tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pendekatan yang dibangun di Desa Kwala Gunung lebih tepat dipahami sebagai preventive health policy—kebijakan pencegahan yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama perubahan.
Dinkes PPKB Batu Bara berharap penguatan 5 Pilar STBM dapat melahirkan kesadaran yang permanen, sehingga praktik BABS dapat dihentikan dan kualitas lingkungan permukiman semakin terjaga.
Jika konsistensi ini dipelihara, Desa Kwala Gunung bukan hanya mengejar predikat bebas BABS, tetapi juga membangun ekosistem sanitasi yang sehat, bermartabat dan berkelanjutan.
STOP BABS bukan sekadar slogan. Sanitasi sehat adalah investasi kesehatan untuk generasi mendatang.
Reporter: Erwanto
Sumber: Humas Dinkes PPKB Batu Bara










