Batu Bara, Radar007.com — Polemik internal terkait pengelolaan keuangan sekolah Muhammadiyah di Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, memasuki babak klarifikasi terbuka. Pengurus Majelis Pendidikan Dasar, Menengah dan Pendidikan Nonformal (DIKDASMEN) Muhammadiyah Tanjung Tiram menggelar konferensi pers untuk menjelaskan sejumlah isu yang berkembang, mulai dari pengelolaan dana BOS dan SPP, kondisi keuangan sekolah, keterlambatan pembayaran guru, hingga hasil audit internal yang disebut menemukan sejumlah catatan keuangan bernilai ratusan juta rupiah.
Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran pengurus Muhammadiyah Tanjung Tiram. Dalam keterangannya, Ketua DIKDASMEN Muhammadiyah Tanjung Tiram Taufik Tanjung, SH., menjelaskan bahwa dirinya baru menerima amanah sebagai ketua pada bulan Juni 2026.
Ia menegaskan, langkah membuka persoalan kepada publik tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Sebelum konferensi pers digelar, pihaknya mengaku telah berkoordinasi secara berjenjang dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara, unsur DIKDASMEN wilayah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), serta Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tanjung Tiram.
Koordinasi tersebut dilakukan karena persoalan yang berkembang bukan hanya menyangkut individu, melainkan membawa nama besar Muhammadiyah dan institusi pendidikan yang berada di bawah persyarikatan.
Menurutnya, apabila persoalan internal dibiarkan tanpa klarifikasi, dikhawatirkan informasi berkembang semakin liar dan menimbulkan persepsi publik yang tidak proporsional.
Tiga Sekolah Menjadi Tanggung Jawab DIKDASMEN
Ketua DIKDASMEN Taufik Tanjung, menjelaskan bahwa terdapat tiga satuan pendidikan Muhammadiyah di Tanjung Tiram yang menjadi bagian dari tanggung jawab pengelolaan pendidikan, yakni SMP, SMA dan SMK Muhammadiyah.
Ia menerangkan, struktur DIKDASMEN dalam Muhammadiyah memiliki fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan dan pembinaan pendidikan dasar, menengah dan pendidikan nonformal.
Karena itu, persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah dinilai tidak dapat dipandang sebagai persoalan kepala sekolah semata, tetapi harus menjadi perhatian organisasi secara keseluruhan.
Ia juga memperkenalkan jajaran yang mendampingi proses klarifikasi, termasuk sekretaris DIKDASMEN, administrator serta unsur pengurus dan konsultan pendidikan.
Pengurus Baru Mengaku Memilih Audit Sebelum Mengambil Kebijakan
Sejak menerima amanah pada Juni 2026, pengurus baru mengaku memilih untuk tidak terburu-buru mengambil alih pengelolaan keuangan sebelum memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi masing-masing sekolah.
Menurut keterangan yang disampaikan, pihaknya ingin mengetahui secara jelas jumlah penerimaan dan penggunaan dana, termasuk BOS dan SPP, dan penimbunan halaman sekolah, sebelum menentukan kebijakan.
Pengurus juga mengungkap adanya persoalan internal organisasi yang sebelumnya berkembang antara kepengurusan lama dan baru. Atas kondisi tersebut, dilakukan langkah penghentian sementara terhadap sejumlah pengelolaan tertentu sambil menunggu kejelasan data dan kondisi keuangan.
Prinsip yang dikedepankan, menurut pengurus, adalah audit terlebih dahulu, kemudian mengambil keputusan berdasarkan data.
Audit Internal Dilakukan terhadap SMP, SMA dan SMK
Dalam konferensi pers tersebut, pengurus menyebut audit internal telah dilakukan lebih dari satu kali.
Pemeriksaan meliputi audit keuangan dan audit fisik. Audit keuangan mencakup dana BOS dan SPP, sedangkan audit fisik berkaitan dengan keberadaan barang, fasilitas dan kegiatan yang dilaporkan dalam administrasi sekolah.
Pengurus menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap tiga sekolah Muhammadiyah, yaitu SMP, SMA dan SMK.
Hasil pemeriksaan internal tersebut kemudian menjadi dasar bagi pengurus untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan sekolah.
Rp391.499.200 Disebut Masih Menjadi Catatan Audit
Salah satu poin paling serius yang disampaikan dalam konferensi pers adalah munculnya angka sekitar Rp391.499.200.
Pengurus menyebut angka tersebut sebagai nilai yang berdasarkan audit internal belum dapat dijelaskan atau dipertanggungjawabkan secara memadai.
Namun, pengurus berulang kali menegaskan bahwa hasil tersebut belum merupakan kesimpulan final dan belum dapat disebut sebagai kerugian negara maupun tindak pidana.
Sumber informasi audit, menurut pengurus, berasal dari dokumen dan keterangan kepala sekolah, bendahara serta bagian tata usaha. Dana yang diperiksa mencakup sumber penerimaan BOS dan SPP.
Karena masih terdapat perbedaan atau ketidakjelasan antara laporan dan penggunaan dana, pengurus memberikan ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan lengkap.
Muncul Angka Lain dalam Audit, Masih Perlu Rekonsiliasi
Dalam penjelasan lanjutan, pengurus juga menyebut terdapat angka lain yang muncul dalam hasil pemeriksaan internal dan masih harus dicocokkan dengan dokumen pendukung.
Karena terdapat beberapa sumber angka dan periode transaksi yang harus disandingkan, pengurus menilai proses tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan satu laporan.
Dokumen keuangan, bukti transaksi, penerimaan, pengeluaran, saldo, rekening, kuitansi serta administrasi sekolah perlu dilakukan rekonsiliasi agar dapat diketahui posisi keuangan yang sebenarnya.
Dengan kata lain, audit internal tersebut masih merupakan working finding, bukan keputusan akhir.
Guru Disebut Belum Menerima Gaji
Di tengah persoalan keuangan tersebut, pengurus juga menyampaikan kondisi yang dinilai paling memprihatinkan, yakni sejumlah guru disebut belum menerima gaji selama sekitar dua bulan.
Bahkan, dalam forum tersebut disebut bahwa sebagian guru menerima honor yang relatif kecil, sehingga keterlambatan pembayaran dinilai berpotensi memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
Bagi pengurus, persoalan tersebut bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut beban moral karena guru tetap harus menjalankan tugas pendidikan meskipun pembayaran hak mereka mengalami keterlambatan.
Pengurus menyatakan persoalan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa kondisi keuangan sekolah perlu segera diperjelas.
Pengurus Beri Waktu Satu Minggu
Untuk menghindari kesimpulan sepihak, pengurus menyatakan masih memberikan kesempatan kepada pihak yang berkaitan dengan temuan audit untuk memberikan klarifikasi.
Dalam konferensi pers, disebutkan waktu sekitar satu minggu untuk menyampaikan rincian dan pertanggungjawaban penggunaan dana yang dipersoalkan.
Pengurus menyatakan masih membuka pintu penyelesaian secara internal sepanjang pihak terkait menunjukkan itikad baik dan mampu memberikan dokumen yang dapat menjelaskan penggunaan dana tersebut.
Nama Berinisial Muncul dalam Laporan, Namun Ada Bantahan
Persoalan menjadi lebih kompleks karena dalam laporan internal disebut terdapat sejumlah dana yang dikaitkan dengan pihak berinisial.
Dalam forum tersebut muncul inisial seperti HRP, MR,SH., dan ERP
Namun, pihak yang disebut dengan salah satu inisial tersebut, berdasarkan keterangan pengurus, telah menyampaikan bantahan dan menyatakan tidak pernah menerima uang sebagaimana tercantum dalam laporan yang dipersoalkan.
Pengurus mengaku telah melakukan komunikasi langsung dengan pihak yang disebut tersebut untuk mengklarifikasi perbedaan antara laporan tertulis dan keterangan pihak yang bersangkutan.
Di sinilah letak pentingnya verifikasi
Apabila terdapat dokumen yang menyebut seseorang menerima dana, sementara orang tersebut membantah menerimanya, maka kebenarannya harus diuji melalui bukti transfer, kuitansi, rekening, pencatatan kas, dokumen pengeluaran dan keterangan pihak-pihak yang mengetahui transaksi.
Dengan demikian, penyebutan inisial dalam forum tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan.
Pengurus Tidak Ingin Dana BOS Dikelola Tanpa Akuntabilitas
Dalam konferensi pers tersebut, pengurus juga menyoroti prinsip pengelolaan dana BOS.
Menurut mereka, dana BOS semestinya dikelola melalui mekanisme yang jelas oleh pihak yang memiliki kewenangan di sekolah serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
Pengurus mempertanyakan apabila pengelolaan dana pendidikan tidak memiliki transparansi yang memadai.
Namun demikian, perlu dibedakan antara kesalahan administrasi, pelanggaran tata kelola dan tindak pidana. Ketiganya memiliki konsekuensi dan pembuktian yang berbeda.
Karena itu, pengurus menyatakan audit dan klarifikasi menjadi tahap penting sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Penataan Fisik Sekolah Juga Dibahas
Selain masalah keuangan, konferensi pers turut membahas kondisi fisik sekolah, terutama rencana penataan halaman, parkir dan sejumlah bangunan.
Pengurus menyampaikan adanya rencana membongkar bangunan tertentu yang dinilai dapat dialihfungsikan menjadi area parkir.
Sementara itu, sejumlah ruang yang ada juga disebut berpotensi ditata menjadi fasilitas pendukung seperti kantin, tetapi rencana tersebut masih harus dikoordinasikan dengan pihak Dinas Pendidikan sesuai status dan kewenangan masing-masing satuan pendidikan.
Persoalan lahan yang masih memerlukan penimbunan juga menjadi perhatian.
Pengurus menyebut material hasil pembongkaran dapat dimanfaatkan untuk membantu proses penataan lahan, tetapi kebutuhan alat dan biaya tetap harus dihitung secara rasional.
Pengurus menegaskan tidak ingin melakukan pekerjaan fisik secara serampangan karena setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan Media Disebut Mendorong Evaluasi
Dalam konferensi pers, pengurus juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang telah mengangkat persoalan tersebut.
Menurut mereka, pemberitaan yang berkembang menjadi momentum bagi organisasi untuk melihat kembali kondisi sekolah secara lebih mendalam.
Pengurus mengakui bahwa organisasi tidak mungkin mengawasi seluruh aspek pengelolaan sekolah tanpa bantuan mekanisme pengawasan, audit dan kontrol sosial.
Dalam konteks tersebut, pers ditempatkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, bukan sebagai pihak yang harus dihadapkan dengan organisasi.
Bukan Sekadar Mencari Kesalahan
Pengurus menegaskan tujuan audit bukan semata-mata mencari pihak yang harus disalahkan.
Langkah tersebut diklaim diarahkan untuk mengetahui kondisi sebenarnya, menyelamatkan keberlangsungan sekolah dan memastikan guru serta siswa tidak menjadi korban dari persoalan administrasi internal.
Karena itu, pengurus masih membuka ruang pembinaan dan penyelesaian secara internal.
Namun, apabila setelah diberikan kesempatan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan adanya perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, organisasi dapat mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme yang berlaku.
Jika Ada Unsur Pidana, Harus Dibuktikan
Dari sisi hukum, hasil audit internal tidak otomatis menjadi bukti bahwa telah terjadi tindak pidana.
Apabila kemudian ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, pihak yang berwenang harus melakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan unsur hukum yang berlaku.
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional. Namun, penerapan pasal pidana tertentu tetap harus didasarkan pada fakta konkret dan pembuktian unsur perbuatannya, bukan semata-mata karena adanya angka dalam audit internal.
Dalam konteks pemberitaan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjadi rambu penting bagi media untuk menjaga asas praduga tak bersalah, keberimbangan serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang diberitakan.
Publik Kini Menunggu Bukti dan Pertanggungjawaban
Konferensi pers Muhammadiyah Tanjung Tiram pada akhirnya membuka sejumlah pertanyaan besar yang belum sepenuhnya terjawab.
Apakah nilai sekitar Rp391.499.200, tersebut benar merupakan kekurangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan?
Ataukah terdapat dokumen, transaksi dan penggunaan dana yang belum tercatat atau belum disampaikan secara lengkap?
Apakah keterlambatan pembayaran guru benar-benar berkaitan dengan persoalan keuangan yang sedang diaudit?
Dan apakah dugaan aliran dana kepada pihak-pihak berinisial tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen transaksi?
Semua pertanyaan itu membutuhkan data, dokumen dan verifikasi, bukan sekadar pernyataan.
Satu hal yang sudah jelas, pengurus baru DIKDASMEN Muhammadiyah Tanjung Tiram menyatakan telah memilih jalur audit dan klarifikasi sebelum menentukan langkah lebih jauh.
Kini waktu sekitar satu minggu yang diberikan menjadi momentum penting bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan berbasis dokumen.
Sebab persoalan ini bukan hanya menyangkut angka.
Di balik dana BOS dan SPP terdapat hak siswa, kesejahteraan guru, kepercayaan orang tua, nama baik Muhammadiyah dan masa depan institusi pendidikan.
Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan dengan kepala dingin, tetapi tetap dengan ketegasan.
Audit harus berbicara dengan data. Klarifikasi harus dijawab dengan bukti. Dan jika ditemukan pelanggaran, hukum harus menjadi jalan terakhir yang objektif—bukan alat untuk membangun vonis sebelum pembuktian.
Reporter: Erwanto
Sumber: Keterangan Pengurus Dikdasmen Muhammadiyah Tanjung Tiram dalam konferensi pers










