Aktivitas Diduga Galian C di Desa Ngalian Batang Disorot, LAI BPAN Jateng Minta Legalitas dan Dampak Lingkungan Diperiksa

banner 120x600

BATANG | RADAR007.COM – Aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan atau galian C di wilayah Desa Ngalian, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Sejumlah pihak meminta legalitas kegiatan tersebut diperiksa serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan mendapat perhatian dari instansi berwenang.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi pada Rabu (12/8/2026), terlihat sebuah alat berat jenis excavator berada di area yang diduga menjadi lokasi kegiatan. Sejumlah material berupa tanah dan batu juga tampak berada di sekitar lokasi, sementara kondisi kontur lahan terlihat telah mengalami perubahan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, RADAR007.COM belum memperoleh keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai status perizinan kegiatan tersebut maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi.

Redaksi juga belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan legalitas kegiatan, status kepemilikan lahan, maupun izin operasionalnya.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial A yang disebut memiliki nama panggilan Ambon. Informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum terverifikasi. Redaksi tidak menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu tanpa adanya bukti serta klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

LAI BPAN Jateng Minta Ada Pemeriksaan

Sorotan terhadap aktivitas tersebut turut disampaikan Kadiv Investigasi LAI BPAN Jawa Tengah, Edy Bondan.

Edy mengatakan, pihaknya akan menyampaikan surat resmi kepada sejumlah instansi terkait untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong pemeriksaan terhadap aktivitas yang diduga sebagai galian C tersebut.

“Kami akan bersurat secara resmi kepada pihak terkait, termasuk ESDM Jawa Tengah, Polres Batang, Polda Jawa Tengah dan DLH Jawa Tengah. Kami meminta agar kegiatan tersebut diperiksa secara objektif, terutama menyangkut legalitas, perizinan dan dampak lingkungannya,” ujar Edy Bondan.

Menurutnya, pemeriksaan langsung di lapangan diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diverifikasi secara objektif.

“Kami tidak ingin menuduh pihak tertentu. Yang kami dorong adalah transparansi dan penegakan aturan. Kalau memang legal, silakan ditunjukkan dasar perizinannya. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

LAI BPAN Jateng juga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan kegiatan yang tidak mengantongi izin atau tidak sesuai dengan ketentuan, aspek lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar dinilai perlu menjadi perhatian.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Redaksi Masih Lakukan Konfirmasi

RADAR007.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk pengelola kegiatan, Pemerintah Kabupaten Batang, instansi ESDM Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat kepolisian.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi mengenai aspirasi serta keresahan masyarakat. Redaksi menegaskan bahwa dugaan aktivitas galian C tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Setiap pihak yang disebut atau memiliki keterkaitan dengan pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah jurnalistik.

(Redaksi &Tiem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *