Makin Panas! Temuan Tabung Gas 3 Kg Berujung Laporan Polisi, Kalapas Labuhan Ruku dan Media Dilaporkan

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com – Polemik terkait keberadaan sejumlah tabung gas LPG 3 kilogram di sekitar Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, kini memasuki babak baru.

Persoalan yang bermula dari temuan empat tabung gas LPG 3 kilogram tersebut berujung pada laporan resmi ke Polres Batu Bara. Pelapor, Mangapul Sinaga, membuat laporan pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 17.16 WIB.

Yang menarik, dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/289/VIII/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, terdapat pihak yang dicantumkan sebagai terlapor, yakni Kalapas Labuhan Ruku dan Media Forwa xxx xx dkk.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam STTLP, termasuk dugaan terkait Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan Pasal 433 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan uraian dalam laporan, persoalan bermula pada Selasa, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 14.58 WIB.

Saat berada di sekitar Lapas Labuhan Ruku, Jalan Kayu Ara, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Mangapul mengaku melihat empat tabung gas LPG 3 kilogram yang disebut berada di sekitar bagian depan area Lapas.

Selain itu, pelapor juga menyebut melihat sejumlah galon air mineral serta satu tabung gas LPG 3 kilogram di bagian kantin luar Lapas.

Temuan tersebut kemudian diklaim telah dikonfirmasi oleh pelapor kepada pihak terkait di Lapas Labuhan Ruku.

Namun, persoalan kemudian berkembang setelah muncul pemberitaan atau informasi yang disebut sebagai bantahan terhadap informasi mengenai temuan tabung gas tersebut.

Mangapul dalam laporannya mengaku keberatan terhadap pemberitaan yang menurutnya memuat informasi tidak benar mengenai temuan tersebut.

Ia kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Batu Bara.

Dalam dokumen STTLP, secara jelas dicantumkan Kalapas Labuhan Ruku dan Media Forwa xxx xx dkk sebagai pihak terlapor.

Pelapor berharap laporan tersebut dapat diproses dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masuknya nama Kalapas Labuhan Ruku dan Media Forwa xxx xx dkk sebagai pihak terlapor membuat polemik ini semakin menjadi perhatian.

Namun demikian, status sebagai terlapor tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Kebenaran atas dugaan yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum serta, apabila berlanjut, melalui proses peradilan.

Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan tersebut diketahui oleh Ka SPKT Polres Batubara Pamapta II, IPDA Mukmin Hasibuan, SH.

Kini publik menunggu bagaimana tindak lanjut aparat kepolisian terhadap laporan tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan dan pendalaman mengenai polemik pemberitaan serta keberadaan tabung gas LPG 3 kilogram yang menjadi awal persoalan.

(Erwanto/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *