Beras dan Minyak Goreng Mengalir ke 1.074 KPM, Kelurahan Labuhan Ruku Kawal Hak Pangan Warga

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — Upaya Pemerintah menjaga ketahanan pangan dan daya beli masyarakat terus bergulir hingga tingkat Kelurahan. Di Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, sebanyak 1.074 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan beras dan minyak goreng dari program resmi Pemerintah Republik Indonesia yang disalurkan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bekerja sama dengan Perum Bulog.

Lurah Labuhan Ruku, Zainal Abidin, S.Pd., saat ditemui awak media di Kantor Lurah Labuhan Ruku menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam menghadapi tekanan ekonomi dan menjaga stabilitas kebutuhan pangan pokok.

“Jumlah penerima bantuan di Kelurahan Labuhan Ruku sebanyak 1.074 KPM. Penyaluran kepada masyarakat mulai dilaksanakan pada Selasa, 23 Juni 2026. Sementara distribusi logistik ke kantor kelurahan dilakukan secara bertahap sejak Sabtu, 20 Juni 2026,” jelas Zainal.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, proses penyaluran berlangsung tertib dan kondusif. Meski sebagian warga masih belum mengambil hak bantuannya, pihak kelurahan tetap menunjukkan sikap humanis dan profesional dengan menunggu kehadiran para penerima manfaat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Program bantuan pangan ini menjadi instrumen strategis pemerintah dalam meredam potensi kerawanan pangan sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang masih menuntut perhatian serius. Kehadiran bantuan beras dan minyak goreng tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat.

Secara yuridis, program bantuan pangan pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Selain itu, pelaksanaannya mengacu pada kebijakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan nasional.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, Perum Bulog, dan pemerintah kelurahan, penyaluran bantuan ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat ketahanan sosial di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi warga.

“Ketika harga kebutuhan pokok menjadi tantangan bagi sebagian masyarakat, bantuan pangan bukan sekadar distribusi logistik, melainkan manifestasi kehadiran negara dalam menjaga martabat dan ketahanan hidup rakyat.” Tutupnya.

( Erwanto )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *