Diduga Dirantai 21 Hari di Percetakan, Tiga Kurir Alami Penyiksaan, Polisi Didesak Bongkar Aktor Utama

Foto: Istimewa (template)

banner 120x600

Teror di Tempat Kerja! Tiga Kurir Diduga Disekap, Dirantai, Dianiaya, dan Diperas Rp50 Juta (28/6/2026)

Jakarta, Radar007.com – Dugaan praktik penyekapan, penyiksaan, dan pemerasan terhadap tiga pekerja kurir di sebuah perusahaan percetakan di kawasan Kalibaru Timur, Jakarta Pusat, menggemparkan publik. Kasus yang disebut-sebut berlangsung selama hampir tiga pekan ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana dugaan tindakan tidak manusiawi itu bisa terjadi tanpa ada yang melapor?

Ketiga korban ditemukan aparat kepolisian dalam kondisi memprihatinkan saat dilakukan penggerebekan. Berdasarkan keterangan awal, mereka diduga dirantai menggunakan rantai besi yang digembok sejak 5 Juni hingga 26 Juni 2026. Selama masa penyekapan, korban diduga mengalami kekerasan fisik, intimidasi, serta perlakuan yang dinilai merendahkan martabat manusia.

Yang lebih mengejutkan, para korban disebut tetap dirantai saat hendak buang air besar, buang air kecil, bahkan ketika menjalankan ibadah salat. Mereka juga diduga tidak memperoleh makanan dan minuman yang layak selama tiga hari terakhir sebelum akhirnya ditemukan polisi. Demi bertahan hidup, korban terpaksa meminum air dari wastafel gudang hingga mengalami dehidrasi dan trauma psikis.

Tak hanya itu, dokumen pribadi seperti KTP, kartu ATM, dan telepon genggam para korban diduga turut disita. Bahkan, sejumlah karyawan yang mencoba memberi makan kepada korban disebut mendapat teguran keras dari pihak atasan.

Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pemerasan. Keluarga salah satu korban mengaku diminta mentransfer uang sebesar Rp50 juta agar korban dibebaskan. Namun, meski uang telah dikirim, korban tetap tidak dilepaskan.

Fakta lain yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya pembiaran. Sejumlah karyawan diduga mengetahui korban dirantai dan disekap, namun tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Jika terbukti, penyidik diharapkan mendalami apakah terdapat unsur turut serta atau pembiaran sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.

Lokasi (dugaan) tempat Penyekapan & Penyiksaan 

Kuasa hukum pelapor, Dr. Fetrus, S.H., M.H., bersama Jelani Chiristo, S.H., M.H., mendesak Polres Metro Jakarta Pusat mengusut kasus ini hingga tuntas. Mereka meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi apabila ditemukan keterlibatan atau pembiaran dari pihak pengelola maupun pemilik perusahaan.

Selain melakukan visum terhadap para korban, kuasa hukum juga meminta penyidik segera menyita rekaman CCTV, mengamankan seluruh barang bukti, menetapkan para pihak yang diduga bertanggung jawab sebagai tersangka apabila alat bukti telah mencukupi, serta mempertimbangkan penyegelan lokasi usaha demi menjaga integritas proses penyidikan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak dasar pekerja. Masyarakat berharap Polres Metro Jakarta Pusat mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga siapa pun yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

 

Laporan: Samsul Daeng Pasomba/PPWI – Bony A/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *