Berita  

Diduga Langgar Perda dan Perwal, AMTOL MBG Desak Satpol PP Medan Segel Bangunan di Gang Jambu

Foto: Istimewa

banner 120x600

Medan, RADAR 007 — Sejumlah aktivis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta insan pers yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak (AMTOL) MBG mendesak Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas terhadap bangunan di Jalan Puskesmas 1, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, yang diduga mengalami perubahan fungsi dan peruntukan tanpa dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

AMTOL MBG menilai, apabila benar bangunan tersebut semula merupakan rumah tinggal kemudian dialihfungsikan menjadi fasilitas atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk kegiatan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), maka aspek legalitas bangunan, kesesuaian tata ruang, perubahan fungsi bangunan, serta persyaratan teknis lainnya perlu dipastikan terlebih dahulu oleh instansi berwenang.

Juru Bicara AMTOL MBG, Johan Merdeka, didampingi Rahmadsyah, Jefri Manik, dan Iqbal Alfansyuri, mengatakan pihaknya meminta Satpol PP Kota Medan selaku perangkat daerah yang memiliki fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk tidak membiarkan dugaan pelanggaran berlangsung tanpa pemeriksaan.

«“Kami meminta Satpol PP Kota Medan turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut. Jika terbukti tidak memiliki PBG atau penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku, maka harus diberikan sanksi administratif sesuai aturan. Penegakan Perda dan Perwal harus dilakukan secara objektif dan tanpa tebang pilih,” ujar Johan.»

Menurut Johan, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut keberadaan bangunan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, ketertiban tata ruang, keselamatan bangunan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan daerah.

“Kalau memang terjadi perubahan fungsi dari rumah tinggal menjadi tempat kegiatan usaha atau fasilitas pelayanan tertentu, tentu harus dipastikan apakah perubahan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan. Jangan sampai program yang tujuannya baik justru dalam pelaksanaannya mengabaikan aspek legalitas bangunan dan tata ruang,” tegasnya.

AMTOL MBG juga meminta Satpol PP bersama perangkat daerah terkait, termasuk instansi yang membidangi perizinan, tata ruang, dan bangunan gedung, untuk melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh terhadap status bangunan di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu tersebut.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, AMTOL meminta Pemko Medan menerapkan langkah penertiban sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penghentian kegiatan atau penyegelan apabila memang telah memenuhi dasar dan prosedur yang dipersyaratkan.

“Jangan langsung membiarkan aktivitas berjalan apabila secara administrasi dan tata ruang ternyata belum memenuhi ketentuan. Tetapi semua harus berdasarkan hasil pemeriksaan resmi. Kalau memang terbukti melanggar, kami meminta tindakan tegas dilakukan sesuai aturan,” kata Johan.

Minta Lurah Sunggal Turut Bertindak

Selain mendesak Satpol PP, AMTOL MBG juga meminta Lurah Sunggal memberikan imbauan dan melakukan koordinasi dengan pemilik atau pengelola bangunan agar memastikan seluruh kegiatan pembangunan maupun perubahan fungsi bangunan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

AMTOL juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap perizinan bangunan memiliki kaitan dengan tertib administrasi pemerintahan daerah dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, setiap kegiatan pembangunan maupun pemanfaatan bangunan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Pemko Medan jangan hanya melihat persoalan ini dari sisi bangunan fisiknya. Periksa seluruh aspek legalitasnya. Jika memang ada kewajiban administrasi maupun retribusi yang harus dipenuhi, semuanya harus dilakukan secara transparan sesuai ketentuan,” ungkap Johan.

Perubahan Fungsi Bangunan Perlu Diverifikasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berkaitan dengan pembangunan, perubahan, maupun pemanfaatan bangunan sesuai fungsi dan persyaratan teknis yang berlaku. Karena itu, perubahan pada bangunan rumah tinggal perlu diperiksa apabila perubahan tersebut berkaitan dengan fungsi, luas, struktur, maupun aspek keselamatan bangunan.

Beberapa kondisi yang perlu menjadi perhatian antara lain perubahan fungsi bangunan, misalnya rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha atau fasilitas kegiatan tertentu; perubahan luas bangunan, seperti penambahan lantai atau perluasan bangunan; serta perubahan struktur dan teknis yang memengaruhi konstruksi utama bangunan.

Selain itu, perubahan tampak atau fasad bangunan secara signifikan serta perubahan lain yang berdampak terhadap fungsi dan persyaratan teknis bangunan juga perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, AMTOL MBG menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebaliknya, AMTOL meminta agar seluruh fasilitas yang digunakan untuk mendukung program tersebut memenuhi standar legalitas, keselamatan, kesehatan, tata ruang, dan ketentuan perizinan yang berlaku.

“Kami mendukung program pemerintah yang baik. Tetapi dukungan terhadap MBG bukan berarti aturan boleh diabaikan. Justru karena program ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, seluruh fasilitas pendukungnya harus tertib, legal, aman, dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah,” pungkas Johan.

AMTOL MBG selanjutnya meminta Pemko Medan melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional terhadap bangunan tersebut. Jika dugaan pelanggaran terbukti, AMTOL meminta penegakan sanksi dilakukan sesuai ketentuan; namun jika seluruh persyaratan ternyata telah dipenuhi, hasil pemeriksaan tersebut juga diharapkan disampaikan secara transparan kepada masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *